Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
DAPODIK.co.id - Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Tugas
tambahan sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian
Kinerja Guru (PKG) 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun dengan beban kerja setara
dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam
per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG) mencukupkan beban jam tatap
muka wajib sebagai guru sertifikasi.
Tugas
tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. surat tugas
dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat; b. program dan
jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; c.
laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Bukti
fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok
24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.
Catat,
Tugas Pokok/ Beban Kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Berikut
ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru, Koordinator Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG) Berdasarkan Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1.
Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian
kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan.
ü Pengkajian
program tahunan dan semester.
ü Pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
2.
Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan
Bimbingan (RPB)}.
3.
Menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4.
Membimbing
dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler).
5.
Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil
kepala satuan pendidikan.
ü Ketua
program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala
perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
ü Pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu.
ü Tugas
tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian
Kinerja Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
Rincian Tugas Sebagai Koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG) Adalah Sebagai
Berikut:
1.
mengkaji
hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
2.
menyusun
rencana program PKB/PKG;
3.
mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
4.
memantau
pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
5.
memetakan
kebutuhan PKB bagi semua Guru;
6.
melakukan
evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
7.
bersama
Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
8.
mengoordinasikan
jadwal PKG;
9.
merekapitulasi
hasil penilaian kinerja Guru;
10. mengoordinasikan
pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
11. melaksanakan
tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
12. menyusun
laporan pelaksanaan PKB/PKG.
Demikin
Artikel Terbaru Terkait Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG) Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga Bermanfaat.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Mohon bantuan contoh laporan sebagai koordinator PKB dan PKG
BalasHapusMohon diberi contoh laporan sebagai koordinator PKB PKG. Terima kasih
BalasHapusmohon diberi contoh program kerja koordinator PKB
BalasHapus