Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
DAPODIK.co.id - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Tugas
tambahan sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) 1 (satu) Guru/ sekolah/ tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru
sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas
tambahan sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru
sertifikasi.
Tugas
tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. surat tugas
sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah; b. program kerja BKK; c. database peserta
didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan
penelusuran tamatan peserta didik SMK; d. informasi tentang pasar kerja melalui
iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun
kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
e. leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan; f. laporan hasil
penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri; g. laporan hasil
tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja; h. laporan tahunan
hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
Bukti
fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok
24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.
Berikut
ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru, Koordinator Bursa Kerja Khusus
(BKK) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1.
Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian
kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan.
ü Pengkajian
program tahunan dan semester.
ü Pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
2.
Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan
Bimbingan (RPB)}.
3.
Menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4.
Membimbing
dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler).
5.
Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil
kepala satuan pendidikan.
ü Ketua
program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala
perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
ü Pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu.
ü Tugas
tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian
Kinerja Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
Rincian Tugas Sebagai Koordinator Bursa
Kerja Khusus (BKK) Adalah Sebagai Berikut:
1.
menyusun
program kerja BKK;
2.
menyusun
database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga
kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
3.
menjaring
informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan
ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja
dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
4.
membuat
leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia
usaha/industri
yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
5.
bekerjsama
dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja
lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
6.
melakukan
proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerj melalui
kegiatan penjajakan dan verifikasi;
7.
mengadakan
program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan
SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
8.
mengadakan
program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam
suatu pekerjaan;
9.
memberikan
informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan
informasi tentang lowongan kerja;
10. menyusun
laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.
Demikin
Artikel Terbaru Terkait Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Koordinator Bursa Kerja Khusus
(BKK) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga Bermanfaat.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.