POS AN (ANBK) Tahun 2022
DAPODIK.co.id - POS AN (ANBK) Tahun 2022. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.
POS AN (ANBK) Tahun 2022
Dalam
Peraturam Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Prosedur Operasi Standar
Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
2. Asesmen Nasional yang
selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk
pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survey karakter,
dan survei lingkungan belajar.
3. Asesmen Kompetensi Minimum
yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam
Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
4. Literasi Membaca adalah
kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai
jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu
sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara
produktif di masyarakat.
5. Numerasi adalah kemampuan
berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk
menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan
untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
6. Survei Karakter adalah
pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilainilai (values) berdasarkan enam
aspek Profil Pelajar Pancasila.
7. Survei Lingkungan Belajar
adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang
pembelajaran pada satuan pendidikan.
8. Asesmen Nasional Berbasis
Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan
komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan
menjawab soal.
9. Pelaksana Asesmen Nasional
adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan
teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan
pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
10. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket
A/Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
(SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket
C/Ulya, Sekolah
Menengah Agama Katolik (SMAgK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK),
Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK).
11. Jenjang Pendidikan adalah
tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
12. Tim Teknis ANBK adalah
petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas
teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai
pelaksana Asesmen Nasional.
13. Proktor adalah petugas yang
diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen
Nasional di ruang asesmen.
14. Teknisi adalah petugas
pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.
15. Pengawas adalah
pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan
menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di satuan
pendidikan.
16. Bahan Asesmen Nasional
adalah instrumen berupa seperangkat butirbutir soal yang digunakan untuk
asesmen nasional dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya,
kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
17. Pemerintah Pusat yang
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19. Data Pokok Pendidikan yang
selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
20. Education Management
Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data
pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
21. Daftar Nominasi Sementara
yang selanjutnya disingkat DNS adalahdaftar peserta didik yang telah
didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
22. Daftar Nominasi Tetap yang
selanjutnya disingkat DNT adalah daftarpeserta didik yang telah diverifikasi
dan diberi nomor peserta AN.
23. Sekolah Indonesia Luar
Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan yang didirikan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dimana
sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah kerja Kedutaan Besar Republik
Indonesia ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia di bawah bimbingan Atase
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
24. Satuan Pendidikan Kerjasama
yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan
atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang
terakreditasi/diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada
jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
25. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
26. Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Lingkup
Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional
1. AN diikuti oleh Satuan
Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar
Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
2. Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun
2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan
melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah,
pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal
pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.
Lingkup
Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
1. Peserta Asesmen Nasional
dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
a.
Kepala satuan pendidikan;
b.
Seluruh Pendidik;
c.
Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
d.
Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
2. Peserta didik mengikuti
AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
3. Seluruh Pendidik dan Kepala
satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan
pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
4. Pendidik yang mengajar pada
satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda,
mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang
bersangkutan mengajar.
5. Kepala satuan pendidikan
yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki
NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan
tempat yang bersangkutan bertugas.
Persyaratan
Peserta Didik
1. Peserta didik yang
terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah
Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih aktif
belajar pada satuan pendidikan:
a.
jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat
pelaksanaan AN;
b.
jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat
pelaksanaan AN; atau
c.
jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat
pelaksanaan AN.
3. Peserta didik AN pada SLB
adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan
tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
4. Peserta didik AN pada
sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak
memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan
AN secara mandiri.
5. Peserta didik yang memiliki
hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar
biasa tidak mengikuti AN.
6. Peserta didik pada jenjang
SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar
mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
7. Peserta didik pada jenjang
SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil
belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
8. Peserta didik pada jenjang
SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian
hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
Persyaratan
Pendidik
1. Pendidik yang berstatus
sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem
Dapodik atau EMIS.
3. Aktif mengajar pada satuan
pendidikan.
Persyaratan
Kepala Satuan Pendidikan
1. Kepala Satuan Pendidikan
yang berstatus sebagai aparatur sipil Negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem
Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai
kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
Pemilihan
Peserta Didik
1. Peserta didik yang
mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap
satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang
dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai
berikut:
a.
Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b.
Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c.
Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang.
d.
Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e.
Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f.
Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g.
Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h.
Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i.
Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3. Tidak ada penggantian
peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan
setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Pendaftaran
Peserta Asesmen Nasional
1. Pengelola data di setiap
satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan
yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
3. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
4. Satuan pendidikan dalam
binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta
(peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
5. Satuan pendidikan dalam
binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan
ke pangkalan data Dapodik.
6. Pengelola data di setiap
satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan
NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi
pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
7. Pengelola data di setiap
satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
8. Pendaftaran peserta didik
melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman
pendataan AN.
9. Proses sampling peserta
utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan
oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data
kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
10. DNS selanjutnya dicetak
oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan
diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
11. DNT dicetak oleh pengelola
data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota.
12. Proses sampling, proses
cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
13. Pengelola data satuan
pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman
pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes,
cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Selengkapnya,
Surat Paparan Serta Download POS AN (ANBK) Tahun 2022:
Link
Download POS AN (ANBK) Tahun 2022, Klik Di Sini.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang POS AN (ANBK) Tahun 2022. Semoga Ada Manfaatnya Dan
Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share
Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "POS AN (ANBK) Tahun 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.