Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS
DAPODIK.co.id - Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS. Pemutakhiran Data Mandiri yang selanjutnya disingkat PDM ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Pada
menu Pemutakhiran Data Mandiri Anda dapat memperbaiki data yang belum sesuai.
Jika Anda telah selesai memutakhirkan data pada masingmasing riwayat, maka tombol
riwayat akan berubah menjadi hijau. Pastikan data yang Anda mutakhirkan sesuai
sebelum klik Kirim.
Karena
Anda hanya dapat memutakhirkan data satu kali, kecuali untuk riwayat SKP (dapat
diisi dua tahun terakhir, atau hanya 1 riwayat bagi yang baru 1 kali mengisi
SKP, atau kosong sama sekali khusus CPNS), riwayat keluarga (seluruh anggota
keluarga, termasuk pasangan dengan status cerai atau meninggal) dan riwayat
CLTN (khusus untuk yang sudah pernah melakukan CLTN tetapi belum mengisi
riwayat CLTN nya, dan untuk yang sedang melakukan CLTN tapi belum unggah SK
pengaktifan CLTN nya).
Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN
Bagi CPNS dan PNS
Cara Melakukan Pemutakhiran Data
Mandiri
1.
Login
MySAPK Dengan Alamat https://mysapk.bkn.go.id/
2.
Pilih
"Pemutakhiran Data Mandiri"
3.
Periksa
dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti: Data personal Riwayat
jabatan Riwayat pendidikan dan diklat/kursus Riwayat SKP Riwayat penghargaan
(tanda jasa) Riwayat pangkat dan golongan ruang Riwayat keluarga Riwayat
peninjauan masa kerja (PMK) Riwayat pindah instansi Riwayat CLTN Riwayat CPNS/PNS
Riwayat organisasi.
4.
Melengkapi
riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung.
5.
Mengirim
pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran.
6.
Anda
telah selesai melakukan Update Data Mandiri.
Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN
Bagi CPNS dan PNS
Berikut Ini Adalah Panduan
Pengisian PDM MYSAPK BKN
Unit verifikasi: Sesuai Dengan
Unit Verifikasi Masing Masing Instansi
PROFILE
1.
Data
Pribadi: Silahkan diisi sesuai dengan kondisi dan domisili saat ini.
2.
Upoload
foto formal menggunakan pakaian rapih (bukan kaos/kaos berkerah).
3.
Kantor
pembayaran gaji Disesuaikan dengan kppn tempat pembayaran gaji masing masing.
4.
Untuk
pegawai yang belum memiliki e-mail official dapat mengkonfimasi ke induk
instansi masing masing untuk dibuatkan email official.
5.
Kelas
jabatan dapat di cari di aplikasi sikejab bkn.
6.
Jika
tidak punya telpon silahkan disii dengan nomor handphone.
7.
Untuk
Data Pribadi yang diupload hanya foto.
RIWAYAT PANGKAT
ü Pangkat:
Disesuaikan dengan SK Pangkat yang sudah dikeluarkan bukan yang masih dalam
proses pengajuan (Cukup SK Pangkat saja yang diupload).
RIWAYAT PENDIDIKAN
ü Pendidikan:
Untuk penambahan pendidikan terakhir hanya untuk pendidikan yang memiliki basis
dan sudah diakui (gelar pendidikan sudah melekat di SK Pangkat terakhir).
RIWAYAT JABATAN
ü Jabatan Struktural: Dokumen Pendukung cukup SK
saja tidak perlu surat pelantikan.
RIWAYAT PENINJAUAN MASA KERJA
ü Untuk PMK
yang belum melekat di silahkan diurus ke Pak Safruddin bidang 1.
RIWAYAT CPNS
1.
Tanggal
kelulusan Diklat PRAJAB dimasukkan di Riwayat CPNS/PNS.
2.
C2TH
untuk yang CPNS lebih dari 2 tahun. Jika tidak ada dikosongkan.
RIWAYAT DIKLAT/KURSUS
ü Seminar,
BIMTEK, Kursus yang terakhir dapat diupload di DIKLAT/Kursus.
RIWAYAT KELUARGA
ü Anggota
keluarga yang meninggal tetap diisi di Riwayat Keluarga.
ü Jika
anggota keluarga adalah PNS yang sudah pensiun dipilih Bukan PNS.
RIWAYAT SKP
ü SKP:
Dokumen pendukung yang diupload cukup 2 tahun terakhir saja SKP Tahun 2019 dan
Tahun 2020.
RIWAYAT PENGHARGAAN
ü Penghargaan
diisi sesuai dengan jenis penghargaan.
RIWAYAT ORGANISASI
ü Diisi
dengan keanggotan organisasi (selain politik dan keagamaan) setelah menjadi
PNS.
RIWAYAT CLTN
ü CLTN untuk
yang pernah melakukan cuti di luar tanggungan negara. Jika tidak ada
dikosongkan.
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS.
Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian
Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Bagaimana kalau mengubah alat (HP) yang akan diinstall MY SPAK
BalasHapusklik profil
Hapus