Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POIN AKSI UNTUK MEMBUKA KEMBALI SEKOLAH DENGAN AMAN DI MASA PANDEMI - PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH

DAPODIK.co.id - POIN AKSI UNTUK MEMBUKA KEMBALI SEKOLAH DENGAN AMAN DI MASA PANDEMI - PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH. Selama Pandemi Covid-19 ini banyak sekali perubahan yang harus kita lakukan, termasuk juga dalam dunia pendidikan. Maka kepala sekolah sebagai pimpinan di satuan pendidikannya juga harus bisa memfasiltasi perubahan tersebut sesuai tuntutan saat ini. Panduan ini dapat menjadi rambu-rambu kegiatan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah agar satuan pendidikan yang dipimpinnya bisa berjalan secara maksimal di tengah Pandemi Covid-19.

 

Panduan ini sudah menggambarkan apa yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Termasuk juga bagaimana melaksanakan monitoring pembelajaran jarak jauh yang dilakukan oleh guru.

 POIN AKSI UNTUK MEMBUKA KEMBALI SEKOLAH DENGAN AMAN DI MASA PANDEMI - PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH


PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH

1.    DAFTAR PERIKSA KESIAPAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri No.4/KB/2020, satuan pendidikan wajib melengkapi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka melalui laman Kesiapan Belajar: bit.ly/FormKesiapanBelajarID

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:

a. Toilet bersih dan layak.

b. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer.

c. Disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker.

4. Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

a. memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) tidak terkontrol;

b. tidak memiliki akses transportasi yang aman;

c. memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua wali

 

2.    SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 Membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 di satuan pendidikan yang dapat melibatkan orangtua/wali murid dan masyarakat sekitar, dengan komposisi berikut: > Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; > Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan > Tim pelatihan dan humas. Satgas COVID-19 diharapkan dapat mendukung implementasi daftar periksa kesiapan sekolah serta kesiapsiagaan dan respon terhadap pandemi di sekolah.

 

3.    RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN PENDIDIKAN (RKAS) TERKAIT COVID-19 Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

 

4.    KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH Menginformasikan kepada Dinas Pendidikan dan Puskesmas sesuai dengan kewenangannya, jika: > Sekolah sudah memenuhi daftar periksa kesiapan Pembelajaran Tatap Muka; dan > Ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif COVID-19

 

Demikian Informsdi Terbaru Terkait POIN AKSI UNTUK MEMBUKA KEMBALI SEKOLAH DENGAN AMAN DI MASA PANDEMI - PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "POIN AKSI UNTUK MEMBUKA KEMBALI SEKOLAH DENGAN AMAN DI MASA PANDEMI - PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH"