POIN AKSI UNTUK MEMBUKA KEMBALI SEKOLAH DENGAN AMAN DI MASA PANDEMI - PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH
DAPODIK.co.id - POIN AKSI UNTUK MEMBUKA KEMBALI SEKOLAH DENGAN AMAN DI MASA PANDEMI - PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH. Selama Pandemi Covid-19 ini banyak sekali perubahan yang harus kita lakukan, termasuk juga dalam dunia pendidikan. Maka kepala sekolah sebagai pimpinan di satuan pendidikannya juga harus bisa memfasiltasi perubahan tersebut sesuai tuntutan saat ini. Panduan ini dapat menjadi rambu-rambu kegiatan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah agar satuan pendidikan yang dipimpinnya bisa berjalan secara maksimal di tengah Pandemi Covid-19.
Panduan
ini sudah menggambarkan apa yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Termasuk juga bagaimana
melaksanakan monitoring pembelajaran jarak jauh yang dilakukan oleh guru.
1.
DAFTAR
PERIKSA KESIAPAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri No.4/KB/2020, satuan
pendidikan wajib melengkapi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka
melalui laman Kesiapan Belajar: bit.ly/FormKesiapanBelajarID
1.
Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:
a. Toilet
bersih dan layak.
b. Sarana
cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer.
c.
Disinfektan.
2. Mampu
mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3.
Kesiapan menerapkan area wajib masker.
4.
Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
5.
Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
a.
memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) tidak terkontrol;
b. tidak
memiliki akses transportasi yang aman;
c.
memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang
tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan
belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6.
Mendapatkan persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua wali
2.
SATUAN
TUGAS PENANGANAN COVID-19 Membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19
di satuan pendidikan yang dapat melibatkan orangtua/wali murid dan masyarakat
sekitar, dengan komposisi berikut: > Tim pembelajaran, psikososial, dan tata
ruang; > Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan > Tim pelatihan dan
humas. Satgas COVID-19 diharapkan dapat mendukung implementasi daftar periksa
kesiapan sekolah serta kesiapsiagaan dan respon terhadap pandemi di sekolah.
3.
RENCANA
KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN PENDIDIKAN (RKAS) TERKAIT COVID-19 Membuat rencana
kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan
sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi,
kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
4.
KOORDINASI
DENGAN PEMERINTAH DAERAH Menginformasikan kepada Dinas Pendidikan dan Puskesmas
sesuai dengan kewenangannya, jika: > Sekolah sudah memenuhi daftar periksa
kesiapan Pembelajaran Tatap Muka; dan > Ada warga satuan pendidikan
terkonfirmasi positif COVID-19
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait POIN AKSI UNTUK MEMBUKA KEMBALI SEKOLAH DENGAN AMAN
DI MASA PANDEMI - PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH. Semoga Ada Manfaatnya
Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol
Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "POIN AKSI UNTUK MEMBUKA KEMBALI SEKOLAH DENGAN AMAN DI MASA PANDEMI - PANDUAN SINGKAT BAGI KEPALA SEKOLAH"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.