SIMPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DAPODIK.co.id - SIMPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. PERATURAN PEMERINTAH NASIONAL PENDIDIKAN.
SIMPAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2.
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh
wilayah hokum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
4.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
5.
Jalur
Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
6.
Jenjang
Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
7.
Jenis
Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu
Satuan Pendidikan.
8.
Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
11. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
LINGKUP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Berdasarkan
pasal 2 di BAB II dikatakan bahwa: (1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan
informal. (2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini formal; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; dan d. pendidikan tinggi. (3) Jalur Pendidikan
nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan anak usia
dini nonformal; dan b. pendidikan kesetaraan.
Selengkapnya,
Paparan Serta SIMPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN:
Link
SIMPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN (Klik Disini)
Demikin
Artikel Terbaru Terkait SIMPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57
TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, Semoga Bermanfaat.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "SIMPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.