Terbaru, Surat Pembaharuan Aplikasi Dapodik Untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler
DAPODIK.co.id - Surat Pembaharuan Aplikasi Dapodik Untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler . Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 dan perhitungan kebutuhan dana BOS Reguler Tahun 2022, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Surat Pembaharuan Aplikasi Dapodik Untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler
1.
Penyaluran
dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD,
SMP, SMA, SMK,dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:
Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021;
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai Juknis)
Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik
selama 3 (tiga) tahun terakhir;
Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021.
2.
Berdasarkan
Dapodik per 16 Agustus 2021, satuan pendidikan yang sudah melakukan
sinkronisasi baru 168.404 (76,47%) dan yang belum sebanyak 51.827 (23,53%).
3.
Besaran
penyaluran sebagaimana butir 1 (satu) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik
dengan nomor induk siswa nasional (NISN) yang valid sesuai cut off 31 Agustus
2021 dikalikan dengan satuan biaya majemuk yang telah ditetapkan oleh
Kemdikbudristek.
4.
Berdasarkan
butir 1 s.d. 3, kami minta bantuan Saudara untuk:
a.
Memerintahkan
Kepala Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 31
Agustus 2021;
b.
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data
izin menyelenggarakan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data izin
pendirian dan/ atau operasional melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
c.
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2021 dengan
lengkap dan benar sesuai kondisi riil di satuan pendidikan pada aplikasi RKAS
atau aplikasi BOS Salur; dan
d.
Melakukan
verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.
5.
Apabila
satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 1
huruf a, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai satuan
pendidikan penerima dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 dan TA 2022, dan biaya
operasional satuan pendidikan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah/badan hukum penyelenggara sesuai kewenangannya.
6.
Berdasarkan
PMK No 197/PMK.07/2020, bahwa sisa dana BOS Reguler akhir tahun anggaran akan
diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS tahun berikutnya.
7.
Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan
pemantauan terhadap pengelolaan dana BOS Reguler di Satuan Pendidikan.
Selengkapnya, Paparan dan Download Surat Pembaharuan Aplikasi Dapodik Untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler:
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait Surat Pembaharuan Aplikasi Dapodik Untuk Dasar
Perhitungan Dana BOS Reguler. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel
Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Terbaru, Surat Pembaharuan Aplikasi Dapodik Untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler "
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.