Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan Di Masa Pandemi

DAPODIK.co.id – 8 Kesiapan Kondisi Penting Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan PendidikanDi Masa Pandemi. Sebelum anda mengetahui 8 kondisi yang harus disiapkan untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan, ada baiknya  anda harus memiliki panduan agar nantinya dalam pelaksanaannya anda sudah mengenal sejarah dalam tujuan dan maksud Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

 

Keputusan pemerintah untuk membuka kembali sekolah tatap muka pada tahun ini, menjadi sebuah tantangan bagi pengelola sekolah, terutama dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka terbatas yang aman dan bermakna.

 

Hal itu tentu tidak mudah karena di masa pandemi, pembelajaran tatap muka harus menjamin keamanan siswa dan guru. Kondisi inilah menjadi salah satu tantangan bagi kepala sekolah untuk mencari solusi terbaik. Berikut ini adalah Pembelajaran Tatap Muka Terbatas:

 

8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan Di Masa Pandemi

 

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan Di Masa Pandemi

8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan:

 

1.    Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik.

 

2.    Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

3.    Menerapkan perilaku wajib:
• menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.
• cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
• menjaga jarak minimal 1,5 Meter dan tidak melakukan kontak fisik.
• menerapkan etika batuk/bersin.

 

4.    Kondisi medis warga satuan pendidikan harus dalam keadaan sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah;

 

5.    Kantin tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

 

6.    Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

 

7.    Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

 

8.    Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

Demikin Artikel Terbaru Terkait 8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan Di Masa Pandemi, Semoga Bermanfaat.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan Di Masa Pandemi"