8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan Di Masa Pandemi
DAPODIK.co.id – 8 Kesiapan Kondisi Penting Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan PendidikanDi Masa Pandemi. Sebelum anda mengetahui 8 kondisi yang harus disiapkan untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan, ada baiknya anda harus memiliki panduan agar nantinya dalam pelaksanaannya anda sudah mengenal sejarah dalam tujuan dan maksud Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Keputusan
pemerintah untuk membuka kembali sekolah tatap muka pada tahun ini, menjadi
sebuah tantangan bagi pengelola sekolah, terutama dalam menyiapkan pembelajaran
tatap muka terbatas yang aman dan bermakna.
Hal
itu tentu tidak mudah karena di masa pandemi, pembelajaran tatap muka harus
menjamin keamanan siswa dan guru. Kondisi inilah menjadi salah satu tantangan
bagi kepala sekolah untuk mencari solusi terbaik. Berikut ini adalah Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas:
8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan Di Masa Pandemi
8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan:
1.
Kondisi
kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas jenjang pendidikan dasar dan menengah
(Dikdasmen): 18 peserta didik.
2.
Jadwal
pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
3.
Menerapkan
perilaku wajib:
• menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.
• cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
• menjaga jarak minimal 1,5 Meter dan tidak melakukan kontak fisik.
• menerapkan etika batuk/bersin.
4.
Kondisi
medis warga satuan pendidikan harus dalam keadaan sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19,
termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah;
5.
Kantin
tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);
6.
Kegiatan
olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);
7.
Kegiatan
selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);
8.
Pembelajaran
di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol
kesehatan.
Demikin
Artikel Terbaru Terkait 8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan Di Masa Pandemi, Semoga Bermanfaat.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "8 Kesiapan Kondisi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilakukan Di Satuan Pendidikan Di Masa Pandemi"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.