SE Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 - SE PTM No. 4 Tahun 2021
DAPODIK.co.id - SE Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 - SE PTM No. 4 Tahun 2021. Surat Edaran ini ditujukan kepada Yth. 1. Rektor Universitas/ Institut, 2. Ketua Sekolah Tinggi, 3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog.
Berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021,
Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan
ini kami sampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal
tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka
terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran
daring. Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen,
tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.
SE Penyelenggaraan Pembelajaran
Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 - SE PTM No. 4 Tahun 2021
Apabila akan
diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik
lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut.
I.
PERSIAPAN
1. Perguruan tinggi dapat
melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan
level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi
Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Perguruan
tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran
tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Bagi perguruan
tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
2. Perguruan tinggi hanya
diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Perguruan tinggi telah siap
menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di
atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
4. Perguruan tinggi membentuk
satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan
menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
5. Pemimpin perguruan tinggi
menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas
akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
6. Tidak ada keberatan dari orang
tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.
II.
PELAKSANAAN
1. Melaporkan penyelenggaraan
pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan
tracing secara berkala.
3. Sivitas akademika dan
tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
b. sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat
pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan
kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
c. mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat
memilih pembelajaran secara daring;
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan
sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau
sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
4. Melakukan tindakan
pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
a. melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum
dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama
pembelaran tatap muka;
b. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan
tinggi;
c. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan
kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e. menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah
yang menutupi hidung dan mulut;
f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas
okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga
kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan
tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat
apabila ditemukan kasus Covid-19.
5. Warga kampus diharapkan
dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masingmasing.
6. Dalam hal ditemukan kasus
konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi
menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif
covid-19 sampai kondisi aman.
7. Dalam hal terjadi
peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin
perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat
untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
III.
PEMANTAUAN
1. Perguruan tinggi menegakkan
standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan
evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur
penegakan protokol kesehatan.
2. Perguruan tinggi diharapkan
dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan
pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
3. Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran
tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi
untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.
Surat edaran
ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestiny.
Paparan
Serta Unduh SE Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022
- SE PTM No. 4 Tahun 2021:
Link
Unduh SE Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 - SE PTM
No. 4 Tahun 2021, Klik Disini.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait SE Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun
Akademik 2021/2022 - SE PTM No. 4 Tahun 2021. Semoga Artikel Ini Bisa
Bermanfaat, Sekian Dan Terima Kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "SE Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 - SE PTM No. 4 Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.