PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
DAPODIK.co.id
- PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM. Bahwa untuk pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan
fungsi pengembangan kurikulum, perlu adanya Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum; Bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pedoman penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; Bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 54 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum,
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pimpinan instansi
pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berwenang menyusun pedoman penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494); Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477); Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 242); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 903);
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM.
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
3.
Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
4.
Pejabat
Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum
adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
pengembangan kurikulum.
5.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
6.
Pengembangan
Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
7.
Standar
Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata
pejabat fungsional untuk menghasilkan keluaran hasil kerja (output) dalam waktu
efektif 1 (satu) tahun atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
8.
Angka
Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari
uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Kurikulum dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
9.
Beban
Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai
dalam satu satuan waktu tertentu.
10. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan dan kebudayaan.
11. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR
19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KURIKULUM
Paparan
Serta Download PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM:
Download
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM, (Klik Disini).
Demikian
Artikel Terbaru SIMPAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN
ANGGARAN 2021. Semoga Artikel Ini Bisa Bermanfaat, Sekian Dan Terima Kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.