PERMEN RI NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAPODIK.co.id
- PERMEN RI NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 86
ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG DISIPLJN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam
Pera tu ran Pemerin tah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur
Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang
Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin
kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
4. Disiplin PNS adalah
kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Masuk Kerja adalah keadaan
melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
6. Pelanggaran Disiplin adalah
setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di
dalam maupun di luar jam kerja.
7. Hukuman Disiplin adalah
hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena
melanggar peraturan Disiplin PNS.
8. Upaya Administratif adalah
prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
9. Unit Kerja adalah satuan
kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam
organisasi.
10. Dampak Negatif adalah
dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/ atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi,
dan/atau pemerintah/Negara.
11. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Paparan Serta
Download PERMEN
RI NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL:
Download
PERMEN RI NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, (Klik
Disini).
Demikian
Artikel Terbaru Terkait PERMEN RI NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI
NEGERI SIPIL. Semoga Artikel Ini Bisa Bermanfaat, Sekian Dan Terima Kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "PERMEN RI NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.