SIMPAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021
DAPODIK.co.id - SIMPAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021. MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 3. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 4. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 801);
MEMUTUSKAN:
KESATU : Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja
dan bantuan operasional sekolah afirmasi tahun anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Sekolah penerima bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021
Paparan
Serta Download SIMPAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN
ANGGARAN 2021:
Download
SIMPAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 210/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021, (Klik
Disini).
Demikian
Artikel Terbaru SIMPAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN
ANGGARAN 2021. Semoga Artikel Ini Bisa Bermanfaat, Sekian Dan Terima Kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "SIMPAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.