SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
DAPODIK.co.id - SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN. Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan,pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan, perlu adanya Jabatan Fungsional Pengembang PenilaianPendidikan; Bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
58 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pimpinan instansi pembina
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berwenang menyusun pedoman
penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN.
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
3.
Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
4.
Pejabat
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang
Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan
pengembangan penilaian pendidikan.
5.
Penilaian
Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan,
dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas
belajar siswa.
6.
Standar
Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata
pejabat fungsional untuk menghasilkan keluaran hasil kerja (output) dalam waktu
efektif 1 (satu) tahun atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
7.
Angka
Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai
butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Penilaian Pendidikan untuk pembinaan
karier jabatan.
8.
Beban
Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai
dalam satu satuan waktu tertentu.
9.
Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya
disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
10. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Paparan
Serta Download SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN:
Download
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN, (Klik Disini).
Demikian
Artikel Terbaru SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN. Semoga Artikel
Ini Bisa Bermanfaat, Sekian Dan Terima Kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "SIMPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.