Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN
DAPODIK.co.id - Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional
mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran
tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu
gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana
dimaksud dalam BAB XI angka 2.
Tata
Tertib Pengawas, Proktor, dan
Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN
Tata
Tertib Pengawas, Proktor, dan
Teknisi
1. Di Ruang Pelaksana
a) Pengawas,
proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima)
menit sebelum AN dimulai;
b) Pengawas,
proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan
pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
c)
Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
2. Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
a) masuk ke
dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa
kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
c)
mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas
di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan
tata tertib peserta AN;
e) memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
f) mengumumkan
token AN kepada peserta; g) mempersilakan peserta untuk melakukan login
ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
h) membagikan
kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
i) selama AN
berlangsung, pengawas wajib:
(1) menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitarruang AN;
(2) memberi peringatan
dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
(3) melarang
orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
(4) mematuhi
tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa
dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak
mengobrol, dan tidak membaca;
(5) tidak
memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal AKM; dan
(6)
menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei
karakter dan survey lingkungan belajar.
j) setelah
waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan
soal; dan
k) Pengawas
ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan
sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
a) masuk ke
dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa
kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
c) membagikan
kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
d) menjalankan
aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
e)
memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
f) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
i) selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan
dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
j) menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal
apabila menggunakan moda semidaring; dan
l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik,
pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan
pendidikan yang menumpang
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Tata
Tertib
Pengawas, Proktor, dan Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN, Sekian Dan Terima
Kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Pada Prosedur Pelaksanaan AN"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.