JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022
DAPODIK.co.id - JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022. Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam
konteks ini, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen
efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional
Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka
disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah ini.
Tujuan
dari pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk: 1. membantu biaya
operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka
peningkatan aksesibilitas siswa; 2. membantu biaya operasional pendidikan pada
Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan
pendidikan; 3. mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh,
pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi
Kenormalan Baru; dan 4. mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah
dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan
Madrasah.
Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan
barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2022.
Kriteria Penerima Dana
1. Dana
Bantuan Operasional Pendidikan
a. Dana Bantuan Operasional Pendidikan diberikan kepada Raudlatul Athfal;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling
sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan
bagi Raudlatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau
daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Dalam hal Raudlatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya
tidak boleh dititipkan kepada Raudlatul Athfal yang telah mendapatkan izin
operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP
melalui Raudlatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
2. Dana
Bantuan Operasional Sekolah
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
b.
Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agamapaling sedikit
1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi
madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain
yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui
oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh
dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan
tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional
Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelaj aran berj
alan.
Alokasi Dana
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional
Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Satuan
Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
2. Satuan
Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000,- per siswa, per
tahun;
3. Satuan
Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.100.000,- per siswa, per
tahun; dan
4. Satuan
Pendidikan jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp.
1.500.000,- per siswa, per tahun.
JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN
ANGGARAN 2022
SILAHKAN
DIBACA DAN DOWNLOAD JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022:
LINK
DOWNLOAD JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022 (KLIK DISINI)
Demikian
Artikel Terbaru JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "JUKNIS BOP DAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.