Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021
DAPODIK.co.id - Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP
dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan
miskin/ prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan
menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus
SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus
terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta
didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus
sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan
dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung
maupun tidak langsung.
Juknis PIP (Program Indonesia
Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021
Ketentuan
dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah diubah sebagai berikut: Ketentuan Lampiran diubah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
PIP
Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka: 1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun
sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan
menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2. mencegah
Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan
pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau 3. menarik Peserta Didik putus
sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.
PIP
Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua
puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran: a.
Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan hasil
pemadanan terkini antara peserta didik yang terdaftar di Dapodik dengan DTKS; b. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di
panti sosial atau panti asuhan; c. Peserta Didik yang baru kembali bersekolah
akibat putus sekolah (drop out); d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana
alam; e. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; f. Peserta Didik
berkebutuhan khusus (disabilitas); g. Peserta Didik yang orang tua/walinya
sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau h. Peserta
Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau
lembaga pemasyarakatan.
Peserta
Didik pemegang KIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan Peserta
Didik yang terdata berdasarkan hasil pemadanan terkini data Peserta Didik yang
tercatat di Dapodik dengan DTKS dari kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di bidang sosial.
Peserta
Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b sampai dengan huruf h merupakan
Peserta Didik yang terdata berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi
dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan yang identitasnya
bersumber dari aplikasi Dapodik.
Juknis PIP (Program Indonesia
Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah Tahun 2021
Silahkan
Dibaca Dan Download Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021:
Link
Download Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2021 (KLIK DISINI)
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar
Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.