Model Pengintegrasian Pendidikan Anikorupsi Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Dan SMK/MAK Kelas X Berdasarkan Kurikulum 2013
DAPODIK.co.id - Model Pengintegrasian Pendidikan Anikorupsi Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Dan SMK/MAK Kelas X Berdasarkan Kurikulum 2013. endidikan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menanamkan dan membina nilai-nilai karakter antikorupsi bagi peserta didik, pada jenjang pendidikan menengah. Mereka merupakan generasi yang akan mengganti generasi sekarang yang menduduki berbagai jabatan, baik di pemerintahan maupun swasta. Melalui pendidikan, proses perubahan sikap mental akan terjadi pada diri seseorang. Dengan perubahan tersebut, diharapkan generasi muda secara sadar mampu menerapkan dan mengimplementasikan sikap dan perilaku antikorupsi.
Penanaman nilai-nilai antikorupsi menjadi lebih efektif apabila dilakukan sejak
dini, baik melalui pendidikan informal (keluarga), formal (persekolahan), dan
nonformal (masyarakat). Penanaman nilai tersebut antikorupsi di persekolahan
dilakukan melalui pengintegrasian pendidikan antikorupsi (PAk) dalam proses pembelajaran
khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Pendidikan antikorupsi yang diintegrasikan pada pembelajaran PPKn dilaksanakan
di satuan pendidikan tingkat SMA/MA dan SMK/MAK secara berkelanjutan,
ditekankan pada pembentukan sikap dan perilaku tanpa meninggalkan pengetahuan
dan keterampilan, serta pengembangan keteladanan antikorupsi. Oleh karena itu,
diperlukan perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran
yang disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.
Model Pengintegrasian Pendidikan
Anikorupsi Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn)
SMA/MA Dan SMK/MAK Kelas X Berdasarkan Kurikulum 2013
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang. Atas dasar amanat
tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU Sisdiknas Pasal 2 menyatakan bahwa
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa,
”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Penjelasan
Pasal 35 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa, ”Standar kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.” Lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 Tahun 2016
tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dinyatakan
bahwa, “ Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan
peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa
belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah”.
Kriteria
kualifikasi kemampuan peserta didik untuk lulusan SMA/SMK pada aspek sikap (attitude) adalah memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Sedangkan aspek
(knowledge) adalah memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta
dampak fenomena dan kejadian, serta aspek keterampilan (skill) adalah memiliki kemampuan
pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Sementara
itu, dalam kehidupan masyarakat saat ini dihadapkan pada kasus-kasus korupsi yang selalu muncul di depan mata. Hal ini dapat merusak generasi muda
dan sendisendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pemerintah
dengan dukungan masyarakat harus segera menata kurikulum pendidikan yang mampu
menumbuhkan semangat antikorupsi dan pada akhirnya berani berkata, bersikap,
dan bertindak Antikorupsi. Berkaitan dengan hal tersebut, UU Sisdiknas
menyatakan bahwa “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu”. Berdasarkan pengertian tersebut, kurikulum harus mampu menumbuhkan
semangat dan berani berkata, bersikap, dan bertindak Antikorupsi. Hal ini sejalan dengan kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan diterbitkannya Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres
Nomor 17 tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi tahun 2012, Inpres
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
Inpres Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
tahun 2014, Inpres No 7 Tahun 2015
tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2015 , dan yang terakhir adalah Inpres No. 10 tahun 2016 tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Sebagai
tindak lanjut dari Inpres no. 5 tahun 2004, maka Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun
2009 membentuk Tim Teknis guna menyiapkan dan mengembangkan model pendidikan
antikorupsi di sekolah. Hasil dari tim tersebut adalah buku Model
Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Model pengintegrasian
tersebut sudah disosialisasikan dan di diseminasikan ke sekolah-sekolah rintisan.
Sejalan dengan perubahan kurikulum Tahun 2013 edisi revisi 2016 dan beberapa peraturan
pendukung yang berlaku, serta perubahan organisasi Kemdikbud yang dituangkan dalam
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka terjadi perubahan dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Berkaitan
dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun kembali Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi melalui Kegiatan
Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2017 untuk satuan pendidikan tingkat
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/ SMK/MAK. Hasil penyempurnaan buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKn) akan dipergunakan dalam kegiatan workshop dan
diseminasi, yang dijadikan sebagai dasar pembelajaran di sekolah.
Secara
konseptual, dapat dikemukakan bahwa PPKn adalah pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dan
kemampuan dasar tentang hubungan antar warganegara dan warganegara dengan
negara yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
nilai luhur dan moral budaya bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme)
yang kuat dengan memperhatikan keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku
bangsa, dan memiliki jiwa demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam
perilaku sehari-hari. Dengan kata lain bahwa materi/ konten PPKn di Indonesia terdiri
dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan pengorganisasian materi secara
sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum, politik, tatanegara, humaniora,
moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan disiplin ilmu lainnya
(Fajar, Arnie: Tesis 2003). Dengan demikian secara substansi mata pelajaran
PPKn terbuka terhadap perubahan dan dinamika yang berkembang dalam kehidupan
masyarakat dan negara termasuk mewadahi berbagai masalah faktual khususnya
penanaman nilai-nilai antikorupsi.
PPKn
merupakan salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain
itu, PPKn sebagai salah satu mata pelajaran yang mampu memberikan kontribusi
dalam solusi atas berbagai krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis
multidimensional. PPKn memiliki peran mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang
diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi
warganegara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan Negara Indonesia
di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggungjawab. Adapun fungsi PPKn
adalah sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak
pendidikan karakter; dalam hal ini adalah karakter antikorupsi.
Korupsi
dalam konteks pendidikan adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi serta mencegah sebelum ada niat (pre-emtif) dan sudah ada niat (preventif)
untuk tidak melakukan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi dimaksud
merupakan keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang
mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk tindakan korupsi.
Pendidikan Antikorupsi sangat penting dilakukan melalui jalur pendidikan,
karena pendidikan adalah usaha sadar untuk merubah perilaku seseorang, termasuk
peserta didik calon pemimpin masa depan (students are today, leaders are
tomorrow) dengan harapan agar generasi muda secara sadar mampu membangun sistem
nilai antikorupsi yang melekat pada jiwa dan karakter antikorupsi pada dirinya.
Model Pengintegrasian Pendidikan
Anikorupsi Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn)
SMA/MA Dan SMK/MAK Kelas X Berdasarkan Kurikulum 2013
Silahkan
Dibaca Dan Download Model Pengintegrasian Pendidikan Anikorupsi Mata Pelajaran
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Dan SMK/MAK Kelas X
Berdasarkan Kurikulum 2013:
Link
Download Model Pengintegrasian Pendidikan Anikorupsi Mata Pelajaran Pendidikan
Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Dan SMK/MAK Kelas X Berdasarkan
Kurikulum 2013 (Klik Disini).
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Model Pengintegrasian Pendidikan Anikorupsi Mata
Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Dan SMK/MAK
Kelas X Berdasarkan Kurikulum 2013. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "Model Pengintegrasian Pendidikan Anikorupsi Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Dan SMK/MAK Kelas X Berdasarkan Kurikulum 2013"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.