Cara Memasukan Guru BK di Dapodik Agar SKTP Tidak Bermasalah
DAPODIK.co.id - Cara Memasukan Guru BK di Dapodik Agar SKTP Tidak Bermasalah. Pada kesempatan ini pembahas tentang bagaimana seharusnya GURU BK di tempatkan di dapodikdas, menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang terbaru GURU BK, yaitu membina dan membimbing siswa minimal 150 orang siswa yang ekwivalen dengan 24 jam, jumlah minimal 150 orang siswa ini diperlukan agar tunjangan profesinya bisa dibayarkan.
Secara teori sebenarnya mudah menentukan seorang Guru BK itu bisa memenuhi batas minimum siswa atau tidak, cukup dengan melihat jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.
Teorinya memang demikian, tapi kenyataanya kenapa masih ada guru BK yang harus terbit SKTPnya di akhir semester ?
Bagi sekolah yang memiliki hanya satu guru BK, memang tidak sulit untuk menghitungnya, tapi jika disekolah ternyata memiliki lebih dari satu guru BK, dan jumlah muridnya kurang dari batasan minimum harus guru mana yang di tetapkan sebagai guru yang berhak untuk menerima SKTP.
Mungkin akan ada yang menjawab, suruh salah satu gurunya mengampu disekolah lain.
Jawaban seperti itu memang tidak salah, tapi perlu diingat sekolah yang dijadikan sekolah kedua bagi guru BK tersebut sudah memiliki guru BK belum, kalau sudah ada dan jumlah siswa yang lebih dari batas minimum disekolah tersebut tidak cukup untuk menutupi kekurangan guru BK dari sekolah pertama bagaimana, siapa yang harus dimenangkan?
Karena kesulitan seperti itulah akhirnya pada semester 2 tahun ajaran 2013/2014 ada guru BK yang terbit SKTPnya pada akhir semester. Untuk mengurangi kesulitan penghitungan jumlah siswa untuk seorang guru BK, maka diusulkan agar dimasukan kedalam rombel.
Memasukan guru BK kedalam rombel akan membawa masalah baru, karena jam mengajar didalam sebuah rombel akan terhitung lebih dari batasan maksimum jumlah jam dalam sebuah rombel, jadi harus bagaimana ?
Pada dapodik jenis rombel dibagi menjadi tiga jenis :
1. Rombel wajib (1)
2. Rombel Wajib tambahan (2)
3. Rombel tambahan (9)
Rombel wajib di isi untuk matapelajaran wajib sesuai dengan kurikulum jumlah jamnya juga tidak boleh melebihi atau kurang dari aturan kurikulum yang digunakan, jika rombel tersebut menggunakan kurikulum 2013 maka jumlah jamnya harus sesuai dengan aturan kurikulum 2013 begitu juga yang masih menggunakan KTSP (khusus utnuk kelas 3,6 dan kelas 9)
Rombel wajib tambahan, rombel ini berisi matapelajaran tambahan yang diperbolehkan dalam kurikulum, jika masih menggunakan KTSP disini sekolah bisa menambah jumlah jam mengajar maximum 4 jam, sedangkan unutk kurikulum 2013 tidak ada istilah penambahan jam kecuali untuk mulok bahasa daerah masih diperkenankan diisi di jam wajib tambahan dengan jumlah jam tidak lebih dari 2 jam.
Rombel tambahan untuk jenis rombel yang ketiga ini semua jam mengajar yang dimasukan dalam jenis ini tidak akan dihitung jumlah jamnya. Jenis rombel ini disediakan untuk menampung jam mengajar matapelajaran yang diajarkan diluar ketentuan kurikulum. jenis jam ini biasanya diperlukan untuk sekolah-sekolah swasta yang memiliki jam tambahan khusus matapelajaran khas sesuai dengan sekolahnya.
Dari ketiga jenis rombel tersebut yang paling memungkinkan untuk dimasukan oleh guru BK adalah rombel tambahan (9) yang jika dimasukan tidak akan mengganggu jumlah maksimum jam mengajar sebuah rombel.
Kenapa harus di rombel tambahan?
Apa nanti jam ekwivalennya akan dihitung?
Apa SKTPnya nanti bisa keluar?
Mungkin pertanyaan seperti diatas akan muncul dibenak para operator sekolah, sebab OPS-lah yang nanti menjadi sasaran tembak para guru BK jika SKTPnya tidak terbit.
Alasan kenapa harus di jenis rombel tambahan adalah :
- Jumlah jam tidak akan mengganggu jumlah jam maxsimum rombel.
- Guru BK tidak memerlukan jam,..mereka hanya memerlukan pemetaan berapa siswa yang diasuh oleh mereka. Dengan memasukan mereka kedalam rombel maka sistem akan mudah menghitung jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru BK, karena didalam rombel sudah dipetakan berapa jumlah siswanya.
- Jika guru BK sudah memiliki jumlah rombel yang diasuk sistem akan menghitung jumlah siswa pada masing rombel, sehingga didapat jumlah siswa tepat untuk seorang guru BK.
- Jika guru BK menambah disekolah lain maka bisa dipetakan dengan jelas berapa jumlah siswa yang menjadi anak asuhnya,
- Guru BK memiliki kepastian yang jelas berapa siswa yang telah diakui sistem dan berapa kekurangan siswa yang harus dipenuhinya.
Jadi untuk memudahkan proses penghitungan jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru BK, maka GURU BK WAJIB DIMASUKAN KEDALAM ROMBEL DENGAN JENIS ROMBEL TAMBAHAN. Sekian
Sumber Berita: Nazarudin Kompetan
Posting Komentar untuk "Cara Memasukan Guru BK di Dapodik Agar SKTP Tidak Bermasalah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.