Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik
DAPODIK.co.id
- Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik. Dalam rangka
peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala
Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah
non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini
diperlukan agar
tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Kepala sekolah
atau PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan valid secara pendataan Dapodik, yaitu:
1.
Mengisi
tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah dengan benar;
2.
Mengisi
jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan
Kepala Sekolah, dan jenis PTK selain Kepala sekolah untuk tugas tambahan PLT
Kepala Sekolah);
3.
Mengisi
penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan sekolah
non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.
Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan
Kepala Sekolah di Dapodik
Berikut
adalah cara yang lebih rinci untuk memperbarui status kepala sekolah pada
Dapodik.
Perbaikan Data Tugas Tambahan Kepala
Sekolah melalui Operator Dapodik di Satuan Pendidikan
Operator
satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah melalui
Aplikasi Dapodik. Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan atau perbaikan
tugas tambahan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator
Satuan Pendidikan. Pengecekan data tugas tambahan dapat mengikuti langkah
berikut:
Pengecekan Tugas Tambahan
1.
Login
pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun operator.
2. Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Tendik.
3.
Pilih
nama guru, lalu klik tombol Ubah.
Pengecekan Tugas Tambahan Kepsek Sekolah Induk
Jika
PTK memiliki penugasan sekolah induk, maka status tugas tambahannya adalah Kepala
Sekolah. Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik
dengan cara:
a.
Tugas
Tambahan PTK terisi Kepala Sekolah;
b.
Nomor
SK minimal 10 digit;
c.
TMT
Tugas Tambahan terisi dengan benar;
d.
Jika
tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.
Pengecekan Tugas Tambahan PLT
Kepsek Sekolah Non-Induk
Jika
PTK memiliki penugasan sekolah non-induk, maka status tugas tambahannya adalah PLT
Kepala Sekolah. Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di
Dapodik sudah sesuai, yaitu:
a.
Tugas
Tambahan PTK terisi PLT Kepala Sekolah;
b.
Nomor
SK minimal 10 digit;
c.
TMT
Tugas Tambahan terisi dengan benar;
d.
Jika
tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.
Menonaktifkan Tugas Tambahan
4.
Operator
satuan pendidikan dapat menonaktifan tugas tambahan kepala sekolah dengan cara mengisi
Tanggal Selesai Tugas (TST) Tambahan.
5.
Tidak
diperkenankan untuk menghapus tugas tambahan tanpa mengisi TST Tambahan.
Demikian
Tutorial Terbaru Terkait Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah
di Dapodik. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial
Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Bpk / ibu Admin, saya mau tanya untuk tugas tambahan kepala perpustakaan di SMP, apakah harus guru dg mapel tertentu (misal guru mapel bahasa indonesia, mapel bahasa inggris) atau semua guru mapel yg ada di SMP bisa jadi kepala perpustakaan? Tolong dijawab ya min...
BalasHapusapakah harus guru dg mapel tertentu ?
Hapustidak tertu, semua guru mapel bisa jadi kepala perpus
kepala sekolah yang baru lulus ppg 2021 bagaimana proses validasi tunjangan profesinya? kan KS tidak ada jam mengajar.
BalasHapusstatus sertifikasi Tidak Valid.
otomatis masuk di tendik.
Hapustidak valid karena apa?
keterangan dikolom beban mengajar muncul redaksi Tidak Memenuhi Syarat, mohon pencerahan
HapusApakah seorang guru yang memiliki 2 tugas tambahan sebagai wakil kepsek dan kepala laboratorium diakui keduanya sebagai tugas tambahan untuk valid sertifikasi? Terima kasih🙏
BalasHapusdi akui di hitung berdasarkan jumlah rombel di sekolahnya
BalasHapusApakah guru yang menjabat sebagai plt kepala sekolah harus dan wajib mengajar di kelas
BalasHapus