Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik
DAPODIK.co.id - Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik. Informasi terbaru ini ditujukan kepada, Yth. Bapak/Ibu, Kepala Dinas Pendidikan, rovinsi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas, Kepala Satuan Pendidikan, di seluruh Indonesia.
Panduan Pemutakhiran Data Tugas
Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik
Salam
sejahtera bagi kita semua, Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran
Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala
Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala
sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara
pendataan Dapodik. Kepala sekolah atau
PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan valid secara
pendataan Dapodik, yaitu:
1.
Mengisi
tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah dengan benar;
2.
Mengisi
jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan
Kepala Sekolah, dan jenis PTK selain Kepala sekolah untuk tugas tambahan PLT
Kepala Sekolah);
3.
Mengisi
penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan sekolah
non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.
Berikut
adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:
1. Jika PTK berstatus sekolah induk:
a.
Pastikan
jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan
setempat;
b.
Pilih
nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
c.
Tekan
tombol ubah;
d.
Pilih
submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
e.
Tugas
tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
f.
Nomor
SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
g.
Isi Terhitung
Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
h.
Jika
tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung
Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
2. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
a.
Pilih
nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
b.
Tekan
tombol ubah;
c.
Pilih
submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
d.
Tugas
tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
e.
Nomor
SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
f.
Isi
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
g.
Jika
tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung
Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Selengkapnya,
Paparan Sera Download Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah
di Aplikasi Dapodik:
Link
Download Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik (Klik Disini).
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala
Sekolah di Aplikasi Dapodik. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel
Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.