Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik

DAPODIK.co.id - Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik. Informasi terbaru ini ditujukan kepada, Yth. Bapak/Ibu, Kepala Dinas Pendidikan, rovinsi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas, Kepala Satuan Pendidikan, di seluruh Indonesia.


Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik

 

Panduan Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik

Salam sejahtera bagi kita semua, Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik.  Kepala sekolah atau PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan valid secara
pendataan Dapodik, yaitu:

1.    Mengisi tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah dengan benar;

2.    Mengisi jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, dan jenis PTK selain Kepala sekolah untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah);

3.    Mengisi penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan sekolah non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.

 

Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

 

1.   Jika PTK berstatus sekolah induk:

a.    Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;

b.    Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

c.    Tekan tombol ubah;

d.    Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;

e.    Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;

f.      Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;

g.    Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;

h.    Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

 

2.   Jika PTK berstatus sekolah non-induk:

a.    Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;

b.    Tekan tombol ubah;

c.    Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;

d.    Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;

e.    Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;

f.      Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;

g.    Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

 

Selengkapnya, Paparan Sera Download Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik:


 

Link Download Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik (Klik Disini).

 

Demikian Informasi Terbaru Terkait Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik"