Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Dan Prinsip Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Prototipe 2022 (Kurikulum Prototipe 2022)
DAPODIK.co.id - Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Dan Prinsip Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Prototipe 2022 (Kurikulum Prototipe 2022). Kurikulum Prototipe 2022 (Kurikulum Prototype 2022) adalah model kurikulum yang dilaksanakan pada Program Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Profil pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Dasar
kerangkah kurikulum merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur
kurikulum yang menjadi acuan pembelajaran. Kerangka dasar kurikulum mengarahkan
kompetensi yang perlu dikuasai peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan
dikembangkan, serta materi pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik.
Kerangka dasar kurikulum juga mengatur prinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan
guru ketika merancang pembelajaran dan asesmen. Kerangka dasar Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) terdiri dari: struktur kurikulum; capaian
pembelajaran (CP); dan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Di
implementasi Kurikulum Prototipe 2022 (Kurikulum Prototype 2022), pemerintah menyediakan berbagai contoh kurikulum operasional
dan perangkat ajar untuk membantu sekolah dan guru. Contoh kurikulum
operasional dan perangkat ajar digunakan sebagai referensi untuk menginspirasi
sekolah dan guru dalam mengembangkan kurikulum operasional dan perangkat ajar
secara mandiri yang kontekstual serta sesuai dengan karakteristik satuan
pendidikan dan peserta didik. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar
tersebut bukan merupakan kewajiban bagi sekolah dan guru untuk menggunakannya.
Struktur
kurikulum dalam Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran,
muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran
wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah
dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan
pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dengan model Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Pelaksanaan
pembelajaran reguler untuk setiap mata pelajaran mengarah pada CP dan profil
pelajar Pancasila. Pembelajaran berbasis projek dalam projek penguatan profil
pelajar Pancasila diselenggarakan untuk menguatkan upaya pencapaian profil
pelajar Pancasila. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila
diatur sebagai berikut: 1) dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah; 2) tidak diarahkan untuk mencapai target CP
tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran; 3) merupakan
kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar
seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan
masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran reguler; dan 4) peserta didik
berperan besar dalam menentukan strategi dan aktivitas projeknya, sementara
guru atau pendidik PAUD berperan sebagai fasilitator.
Kemendikbudristek
mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam
Pelajaran (JP) per-tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur
pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak
selalu sama dalam 1 (satu) tahun. Sebagai contoh, satuan pendidikan dapat
mengajarkan mata pelajaran secara intensif dalam kurun waktu 1 (satu) semester
untuk memenuhi kebutuhan peserta didik untuk melakukan pameran unjuk kerjanya
di akhir semester pertama. Oleh karena itu, alokasi waktu yang ditargetkan
untuk 1 (satu) tahun dapat dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) semester. Dengan
demikian, satuan pendidikan dapat meniadakan mata pelajaran tersebut pada
semester berikutnya karena JP yang harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun telah dicapai dalam waktu 1 (satu) semester. Pengaturan beban belajar
seperti ini dilakukan agar pembelajaran lebih bermakna karena peserta didik
memiliki waktu belajar yang lebih efektif dan dapat fokus pada kompetensi yang
ingin dicapai tanpa membebaninya dengan muatan yang terlalu padat. Namun
demikian, alokasi JP intrakurikuler per-minggu tetap disampaikan untuk membantu
guru dalam merancang kurikulum dan pembelajaran.
Pemerintah
juga mengatur proporsi beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran.
Proporsi beban belajar diatur untuk pembelajaran intrakurikuler dan projek
penguatan profil pelajar Pancasila. Alokasi waktu untuk kegiatan projek yang
diarahkan untuk penguatan pencapaian profil pelajar Pancasila digunakan secara
lebih fleksibel dibandingkan pembelajaran intrakurikuler karena projek
penguatan profil pelajar Pancasila bukan suatu kegiatan rutin per- minggu.
Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah yang menambahkan muatan tambahan
sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah, secara
fleksibel dapat mengelola kurikulum muatan lokal. Pembelajaran muatan lokal
dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan
muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menentukan capaian pembelajaran
untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain. Sebagai
contoh, tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, sejarah
lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya.
2. Mengintegrasikan
muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke
dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek
terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan
lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan
di wilayah tersebut, dan sebagainya.
3. Mengembangkan
mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari
program intrakurikuler.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khusus
muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler.
Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman,
kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Dalam hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban
belajarnya maksimum 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per
minggu.
Struktur Kurikulum, Capaian
Pembelajaran (CP), Dan Prinsip Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Prototipe 2022
(Kurikulum Prototipe 2022)
Struktur Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) pada Pendidikan Anak UsÃa Dini
(PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB) sebagai berikut:
1.
Struktur Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) jenjang PAUD usia 5 (lima) - 6
(enam) tahun
Bermain
merupakan intisari kurikulum dan pembelajaran di PAUD, yaitu “Merdeka Belajar,
Merdeka Bermain”. Bermain adalah belajar, dan bermain-belajar merupakan
kegiatan yang esensial untuk perkembangan yang optimal. Anak belajar melalui
bermain di saat ia menjelajahi lingkungan untuk mengenali dunia di sekelilingnya.
Di usia emas perkembangan otaknya, anak perlu diberi kesempatan untuk
mendapatkan pengalaman yang bermakna. Bermain sesuai dengan minat dan rasa
ingin tahu anak membuat anak memiliki pembelajarannya. Inilah merdeka bermain
bagi anak.
Kegiatan
yang juga dikuatkan dalam pembelajaran di PAUD merupakan kegiatan
bermain-belajar berbasis buku bacaan anak. Kegiatan ini ditujukan untuk
menguatkan literasi secara dini melalui kegiatan-kegiatan yang membangun minat
baca anak. Kegiatan berbasis buku bacaan anak bukanlah kegiatan yang menuntut
anak untuk dapat membaca secara mandiri, melainkan kegiatan yang melibatkan
buku bacaan anak. Sebagai contoh, kegiatan di PAUD diawali dengan guru
membacakan buku cerita kepada anak-anak, kemudian mendiskusikan isi buku
tersebut, dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan isi buku yang telah
dibaca bersama.
Berbagai
pendekatan kegiatan bermain-belajar dapat digunakan di satuan PAUD seiring
dengan kegiatan berbasis buku bacaan anak, misalnya kegiatan kelompok, kegiatan
berbasis area, kegiatan berbasis sentra, dan kegiatan projek. Keragaman
pendekatan dan metode diharapkan dapat memberikan stimulasi yang dapat
mendorong tumbuh kembang yang optimal serta siap untuk bersekolah di jenjang
berikutnya. Selain itu dukungan berupa area bermain yang terbuka, guru atau
pendidik PAUD yang membangun komunikasi stimulatif akan memberikan kebebasan
pada anak dan dapat mengoptimalkan potensi perkembangannya. Oleh karena itu,
kegiatan belajar baca-tulis-hitung yang monoton di mana anak belajar membaca
dan menulis suatu kata berulang-ulang (drilling), adalah kegiatan yang harus
dihindari.
CP pada
jenjang PAUD terdiri atas 3 (tiga) elemen, yaitu: nilai agama dan budi pekerti;
jati diri; dan dasar-dasar literasi, sains, teknologi, rekayasa, seni, dan
matematika (STEAM). Ketiga elemen ini dicapai melalui kegiatan bermain-belajar
yang terpadu sebagaimana diperlihatkan dalam Gambar 2. Kegiatan di satuan PAUD
dianjurkan untuk dilakukan selama 1.050 (seribu lima puluh) menit per-minggu.
2.
Struktur Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) Jenjang SD
Struktur
kurikulum SD dibagi menjadi 3 (tiga) bagian atau 3 (tiga) Fase: a) Fase A untuk
Kelas I dan Kelas II; b) Fase B utuk Kelas III dan Kelas IV; dan c) Fase C
untuk Kelas V dan Kelas VI. Fase A merupakan periode pengembangan dan penguatan
kemampuan literasi dan numerasi dasar. Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran
dasar yang perlu diajarkan di Fase A tidak sebanyak di fase B dan fase C. Ilmu
Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) belum menjadi mata pelajaran wajib di Fase
A. Muatan mata pelajaran tersebut mulai menjadi wajib untuk diajarkan sejak
masuk di awal Fase B (Kelas III). Mata pelajaran IPAS merupakan mata pelajaran
yang ditujukan untuk membangun kemampuan dasar untuk mempelajari ilmu
pengetahuan (sains), baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial.
Ketika mempelajari lingkungan sekitarnya, peserta didik SD melihat fenomena
alam dan sosial sebagai suatu kesatuan secara umum, dan mereka mulai berlatih membiasakan
diri untuk mengamati atau mengobservasi, mengeksplorasi, dan melakukan kegiatan
yang mendorong kemampuan inkuiri lainnya yang sangat penting untuk menjadi
fondasi sebelum mereka mempelajari konsep dan topik yang lebih spesifik di mata
pelajaran IPA dan IPS yang akan mereka pelajari di SMP.
Satuan
pendidikan SD dapat menstruktur muatan pembelajaran menggunakan mata pelajaran
atau melanjutkan penggunaan pendekatan tematik yang disesuaikan dengan CP dan
profil pelajar Pancasila. Sebagaimana telah disampaikan di awal, proporsi beban
belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: pembelajaran intrakurikuler dan projek
penguatan profil pelajar Pancasila untuk SD, dialokasikan sekitar 20% (dua
puluh persen) beban belajar per-tahun.
Mata
pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat
diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah
melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya
terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang
belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran
pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran
lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah,
relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua. Mata pelajaran Muatan lokal
merupakan mata pelajaran yang dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan
pemerintah daerah.
3.
Struktur Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) jenjang SMP
Struktur
kurikulum SMP terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk Kelas
VII, Kelas VIII dan Kelas IX. Proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua),
yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila
dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per-tahun. Beban
belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester
(SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta
didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang
tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat,
minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada
satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka
satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang
penyelenggaraan SKS yang berlaku.
4.
Struktur Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) jenjang SMA
Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) SMA pada SMA pelaksana Program
Sekolah Penggerak ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan
dengan Kurikulum 2013. Struktur kurikulum SMA terdiri atas dua fase yaitu: a)
Fase E untuk Kelas X; dan b) Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII. Di Kelas X,
peserta didik akan mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP yaitu mata
pelajaran umum. Mulai Kelas XI, peserta didik sudah menentukan mata pelajaran
pilihan sesuai minat dan bakatnya.
Seperti di
SMP, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan menjadi mata
pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat
menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian
pembelajaran IPA atau IPS sebagai berikut;
a.
mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi. Misalnya dalam mata pelajaran
IPA, untuk capaian pembelajaran muatan pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi
dipadukan dalam 1 (satu) tema sehingga menjadi pembelajaran berbasis tema,
pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), atau unit inkuiri
lainnya;
b.
mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang
terpisah. Misalnya peserta didik mempelajari muatan pelajaran Fisika terlebih
dahulu sampai dengan selesai, kemudian muatan pelajaran Kimia sampai dengan
selesai, dan dilanjutkan muatan pelajaran Biologi sampai dengan selesai, atau
dengan urutan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kemudian setelah
semua muatan pelajaran (Fisika, Kimia, dan Biologi) selesai dipelajari, diikuti
dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA
tersebut; atau
c.
mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata
pelajaran yang berbeda-beda, kemudiaan diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri
yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut. Misalnya
masing-masing muatan pelajaran Fisika, Kimia, Biologi diajarkan secara reguler
secara bersamaan setiap minggu sesuai dengan alokasi JP untuk masing- masing
muatan pelajaran. Proporsi beban belajar untuk SMA terbagi menjadi dua, yaitu:
pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila
dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per-tahun.
Fase F
untuk Kelas XI dan Kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 5 (lima)
kelompok utama, yaitu:
- Kelompok mata pelajaran umum.
Setiap satuan
SMA wajib membuka/mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan
wajib diikuti oleh semua peserta didik SMA.
- Kelompok mata pelajaran Matematika dan
IPA (MIPA)
Setiap SMA
wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
- Kelompok mata pelajaran IPS
Setiap
satuan SMA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam
kelompok ini.
- Kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya
Kelompok
mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.
- Kelompok mata pelajaran Vokasi dan
Prakarya
CP untuk
mata pelajaran Vokasi dikembangkan oleh SMA bekerja sama dengan dunia kerja dan
sesuai dengan potensi dan/atau kebutuhan sumber daya manusia di SMA. CP mata
pelajaran Prakarya dikembangkan oleh pemerintah pusat. SMA dapat mengembangkan
lebih lanjut capaian pembelajaran mata pelajaran Prakarya sesuai potensi
dan/atau sumber daya di SMA.
Kelompok
mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang
tersedia di SMA. Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai
sekolah keolahragaan, dapat dibuka kelompok mata pelajaran Seni dan Olahraga
sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.
Satuan
pendidikan wajib mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata
pelajaran umum dan membuka sekurangkurangnya 2 (dua) kelompok mata pelajaran
pilihan (misalnya membuka kelompok mata pelajaran MIPA dan IPS, MIPA dan Bahasa
dan Budaya, atau IPS dan Bahasa dan Budaya). Setiap peserta didik wajib memilih
paling sedikit 2 (dua) kelompok mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan minat
dan bakat.
Beban
belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester
(SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta
didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang
tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat,
minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada
satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka
satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang
penyelenggaraan SKS yang berlaku.
5.
Struktur
Kurikulum SLB
Struktur
kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD, SMP, dan SMA yang
disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus. Penyesuaian struktur
kurikulum dimaksud dilakukan terhadap keterampilan fungsional dan mata
pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut.
Berikut
merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SLB secara umum:
a. JP
paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB) dan mata
pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini didasarkan pada penekanan
kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak;
b. peserta
didik SMPLB dan SMALB memilih 1 (satu) jenis keterampilan sesuai dengan bakat
dan minat. Pemfokusan pada 1 (satu) jenis keterampilan dilaksanakan mulai di
kelas VIII;
c. mata
pelajaran Seni di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi
sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada
kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi;
d. program
kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang
dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi
tunanetra merupakan pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi;
2) bagi
tunarungu merupakan pengembangan komunikasi,persepsi bunyi, dan irama;
3) bagi
tunagrahita merupakan pengembangan diri;
4) bagi
tunadaksa merupakan pengembangan diri dan gerak; dan
5) bagi
autis merupakan pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku,
e. alokasi
waktu JP bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban
belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik,
sosial, budaya, dan faktor lain; dan
f. satuan
pendidikan melaksanakan program magang pada kelas XI paling sedikit 1 (satu)
bulan.
Capaian Pembelajaran
CP
dalam Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta
didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan
PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. CP memuat sekumpulan
kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk
narasi. CP untuk bimbingan konseling disebut sebagai capaian layanan.
CP
untuk PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB dijabarkan dalam bentuk dokumen
yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen,
dan perbukuan. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus, apabila mengalami
hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus, namun jika tidak
mengalami hambatan intelegensi dapat menggunakan CP regular dengan menerapkan
prinsip modifikasi kurikulum.
Pembelajaran dan Asesmen
Komponen
dalam kerangka Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) yang mencakup profil pelajar Pancasila, CP, struktur
kurikulum, dan prinsip pembelajaran dan asesmen, dijabarkan lebih lanjut dalam
kurikulum operasional satuan pendidikan. Profil pelajar Pancasila dan CP
menjadi acuan untuk perumusan tujuan pembelajaran. Pada saat merumuskan tujuan
pembelajaran, pendidik dapat memproyeksikan aktivitas pembelajaran serta bentuk
dan strategi asesmen yang akan dilakukan, sehingga tujuan pembelajaran,
aktivitas pembelajaran, dan asesmen saling terkait. Asesmen yang dilaksanakan
dimanfaatkan sebagai umpan balik bagi peserta didik dan refleksi bagi pendidik
untuk perbaikan pembelajaran yang berkelanjutan.
Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila
Dalam Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022), Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
merupakan kegiatan pembelajaran berbasis projek yang yang dirancang untuk
menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil
pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dalam
berbagai aktivitas berbasis projek sebagai unit pembelajaran terintegrasi
sehingga tidak ada lagi sekat antar-mata pelajaran. Pelaksanaan projek
penguatan profil pelajar Pancasila mengambil alokasi waktu 20-30% (dua puluh
sampai dengan tiga puluh persen) dari total alokasi jam pelajaran selama 1
(satu) tahun. Untuk pelaksanaan projek pemerintah menetapkan tema-tema utama
yang dapat dijabarkan dalam topik yang spesifik oleh satuan pendidikan sesuai
dengan konteks wilayah serta karakteristik peserta didik.
Projek
penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter, sekaligus
kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Pembelajaran dalam projek
perlu dirancang dengan baik agar alokasi waktu dapat memberikan manfaat untuk
pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik.
Pada
PAUD, kegiatan projek dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan harian.
Pada SD, SMP, SMA dan SLB kegiatan projek dilaksanakan sebagai kegiatan
pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti
kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat
sekitar dibandingkan pembelajaran reguler.
Perangkat
ajar dalam Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh guru dan
pendidik lainnya dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan capaian
pembelajaran. Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, video
pembelajaran, serta bentuk lainnya. Pendidik dapat menggunakan beragam
perangkat ajar dari berbagai sumber dalam 1 (satu) tahun ajaran. Pemerintah menyediakan
beragam perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan referensi atau
inspirasi dalam pengajaran. Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat
sendiri, memilih, dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia sesuai dengan
konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik. Contoh perangkat ajar
yang disediakan oleh Pemerintah, yaitu:
1.
Modul
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Modul
projek merupakan sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman
yang dirancang secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan
projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Modul
projek dikembangkan berdasarkan tema, topik, dimensi, elemen dan sub elemen
profil pelajar Pancasila yang dipilih. Satuan pendidikan dapat menyusun,
membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan karakteristik
daerah, satuan pendidik, dan peserta didik.
2.
Modul Ajar
Modul ajar
merupakan sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman yang
dirancang secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan
pembelajaran dan asesmen pada pembelajaran intrakurikuler. Modul ajar sebagai
implementasi dari alur tujuan pembelajaran yang dikembangkan dari capaian
pembelajaran.
Modul ajar
dikembangkan berdasarkan alur dan tujuan pembelajaran. Satuan pendidikan dapat
menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan
karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. Ketentuan lebih
lanjut mengenai alur dan tujuan pembelajaran, serta pengembangan modul ajar
diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi
kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
3.
Buku Teks
Buku teks
terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama
merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan
kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya.
Dalam konteks pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku
panduan guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan
buku panduan guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan
pembelajaran berdasarkan buku siswa tersebut.
Berdasarkan
kebutuhan dan karakteristik mata pelajaran, beberapa mata pelajaran hanya
terdapat buku panduan guru, antara lain PPKn pada SD, Seni dan Prakarya, dan
PJOK. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan
bahwa pemerolehan naskah buku dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau
penyaduran. Saat ini, penyiapan buku teks pelajaran oleh Kemendikbudristek yang
bersifat global dan universal, seperti Bahasa Inggris, Matematika, PJOK, Kimia,
Fisika, dan Biologi, dilakukan melalui mekanisme penerjemahan atau penyaduran.
Sedangkan penyiapan buku teks pelajaran yang bernuansa identitas
ke-Indonesiaan, seperti Bahasa Indonesia, Sains Dasar, PPKn, Pendidikan Agama,
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sejenisnya, dilakukan melalui
mekanisme penulisan buku.
Buku teks
utama yang fleksibel dan kontekstual dapat berbentuk cetak dan digital, serta
dapat disajikan dalam bentuk modular. Buku teks utama diimplementasikan secara
terbatas di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, dalam rangka
perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Judul buku teks utama yang
digunakan di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak ditetapkan
oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas
nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan
Kurikulum
operasional yang digunakan di satuan pendidikan untuk pembelajaran dikembangkan
dan dikelola oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada kerangka dasar
kurikulum dan struktur kurikulum satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah
Penggerak yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum yang dikembangkan
menunjukkan kesesuaian dengan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan
peserta didik. Dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional, satuan
pendidikan sebaiknya melibatkan komite sekolah dan masyarakat. Kurikulum
operasional satuan pendidikan disahkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Dan
Prinsip Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Prototipe 2022 (Kurikulum Prototipe 2022)
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Dan Prinsip Pembelajaran Dan Asesmen Kurikulum Prototipe 2022 (Kurikulum Prototipe 2022)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.