Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022

DAPODIK.co.id - Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, berita terbaru ini ditujkan kepada  Yth.

Bapak/Ibu, 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, 3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 4. Kepala LPMP, 5. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia.

 

Diketahuilah bahwa alam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri. 

 

Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah No 907/6479/SJ dan No 7 Tahun 2021.


Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 

 

1.    Pengelolaan dana BOS pada Satuan Pendidikan merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. 

 

2.    Pemda mendorong Satuan Pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS tahun 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yg terintegrasi dengan SIPD.

 

3.    Pengelolaan Dana BOS hanya diperkenankan dengan menggunakan Sistem: 

a. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk Satuan Pendidikan; dan 

b. Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yag menyelenggarakan urusan pendidikan. 


4.    Kepala Daerah melalui OPD yang menangani urusan Pendidikan melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik dalam pengelolaan dana BOS melalui ARKAS.


5.    Pengelolaan dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai Bulan
November 2021.
 

 

Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022


Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022

Paparab Serta Download Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah Terbaru:

 


Link Download  Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022 (Di Sini).

 

sumber: rkas.kemdikbud.go.id

 

Demikian Artikel Terbaru Tentang Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.


Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022"