Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022
DAPODIK.co.id - Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, berita terbaru ini ditujkan kepada Yth.
Bapak/Ibu,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, 3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 4. Kepala LPMP, 5. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh
Indonesia.
Diketahuilah
bahwa alam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor
39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sehubungan
dengan hal tersebut maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Bersama
Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah No
907/6479/SJ dan No 7 Tahun 2021.
Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengelolaan
dana BOS pada Satuan Pendidikan merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
2. Pemda
mendorong Satuan Pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS tahun 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yg terintegrasi dengan SIPD.
3. Pengelolaan
Dana BOS hanya diperkenankan dengan menggunakan Sistem:
a. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk Satuan Pendidikan; dan
b. Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yag menyelenggarakan urusan pendidikan.
4. Kepala Daerah melalui OPD yang menangani urusan Pendidikan melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik dalam pengelolaan dana BOS melalui ARKAS.
5. Pengelolaan
dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai Bulan
November 2021.
Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022
Paparab Serta Download Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah Terbaru:
Link
Download Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022 (Di Sini).
sumber:
rkas.kemdikbud.go.id
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.