Syarat PTM 100 Persen Tahun 2022: PPKM Level 1-2 dan Capaian Vaksinasi Guru
DAPODIK.co.id - Syarat PTM 100 Persen Tahun 2022: PPKM Level 1-2 dan Capaian Vaksinasi Guru. urat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022, Senin, (3/1/2022). Suharti mengatakan, pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas, dan tidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh (100 persen).
“Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun
2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah
tervaksinasi. Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan
untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan
vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di
sekolah,” tuturnya.
Syarat PTM 100 Persen Tahun 2022:
PPKM Level 1-2 dan Capaian Vaksinasi Guru
Dalam
SKB Empat Menteri tersebut, tercantum bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM
(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 dan 2 bisa melaksanakan
PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2
pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Dengan begitu,
sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling
banyak enam jam pelajaran per hari.
Namun
jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM
level 1 dan 2 berada di antara angka 50—80 persen, maka satuan pendidikan di
wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan
jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM terbatas di
wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian
sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan
ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per
hari.
Suharti
menegaskan, penetapan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang
matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan generasi bangsa.
“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan
kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi
kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun peserta didik,” katanya.
Dalam
webinar yang sama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah, Jumeri, mengatakan, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level
1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas, sehingga hanya satuan pendidikan
di wilayah PPKM level 4 yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara
penuh. “Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi wilayah yang memenuhi
kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” ujarnya.
Jumeri
mengatakan, ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas
peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas
berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di
satuan pendidikan. Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada
daerah khusus karena kondisi geografis. Satuan pendidikan yang berada pada
daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh
dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi
khusus tersebut dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 (https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2413).
“Secara
garis besar, beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki level 1 atau zona
hijau. Sementara dari sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah
divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak
3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi.
Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,”
kata Jumeri.
Saat
ini, lanjutnya, tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau PPKM
level 4. Hampir semua daerah di berbagai wilayah Indonesia masuk kategori PPKM
level 1 dan level 2. Ia menjelaskan, di Pulau Jawa dan Bali, 31 persen
wilayahnya sudah masuk kategori PPKM level 1, lalu 59 persen termasuk PPKM
level 2, dan 10 persen sisanya adalah PPKM level 3. Sementara di Pulau Sumatera
sebanyak 62 persen wilayahnya ada di zona hijau (level 1), 35 persen zona
kuning (level 2), dan 4 persen di zona oranye (level 3). “Di Sulawesi, 42
persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level
3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi
berada di level 2,” ujar Jumeri.
Ia
juga mengimbau agar satuan pendidikan menggunakan teknologi untuk pemantauan
evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
EMIS (sistem informasi data pendidikan dari Kementerian Agama), dan
PeduliLindungi, termasuk penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan
tamu di satuan pendidikan. “Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol
kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan
Covid-19,” tegasnya. Sumber berita https://www.kemdikbud.go.id/
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Syarat PTM 100 Persen Tahun 2022: PPKM Level 1-2 dan
Capaian Vaksinasi Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "Syarat PTM 100 Persen Tahun 2022: PPKM Level 1-2 dan Capaian Vaksinasi Guru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.