Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru, Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

DAPODIK.co.id - Terbaru, Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Informasi terbaru ini ditujukan kepada, Yth. Bapak/Ibu, Kepala Dinas Pendidikan, rovinsi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas, Kepala Satuan Pendidikan, di seluruh Indonesia,

 

Terbaru, Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

 

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

Salam sejahtera bagi kita semua, Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

 

1.   Jika PTK berstatus sekolah induk:

a.    Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;

b.    Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

c.    Tekan tombol ubah;

d.    Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;

e.    Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;

f.      Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;

g.    Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;

h.    Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

 

2.   Jika PTK berstatus sekolah non-induk:

a.    Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;

b.    Tekan tombol ubah;

c.    Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;

d.    Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;

e.    Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;

f.      Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;

g.    Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

 

Bca Juga: Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik


Demikian Informasi Terbaru Terkait Terbaru, Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

 

Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik (Ambil Disini).


Sumber: dapo.kemdikbud.go.id


Posting Komentar untuk "Terbaru, Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah"