Akhirnya Kemendikbudristek dan Kemendagri Integrasikan ARKAS dengan SIPD Untuk Mengurangi Beban Administratif/ Bedahara BOS
DAPODIK.co.id - Akhirnya Kemendikbudristek dan Kemendagri Integrasikan ARKAS dengan SIPD Untuk Mengurangi Beban Administratif/ Bedahara BOS. Sahabat pembaca setia dapodik.co,id dimanapun anda berada, seperti dilancir dari Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riser, dan Teknologi Nomor: 65/sipers/A6/II/2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Sekarang, kita pindah dengan satu aplikasi
tunggal yang memudahkan proses bagi tiap sekolah. Dengan adanya ARKAS dan
MARKAS, sekolah cukup memasukkan informasi rencana dan anggaran cukup ke satu
aplikasi yang sudah satu dengan SIPD dan Dapodik,” ucap Mendikbudristek pada
Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan
Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan secara daring, Selasa
(15/2).
Baca Juga: Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah - ARKAS 2022
Menteri Nadiem mengatakan, sistem pengelolaan
anggaran sekolah akan menyatu dengan sistem pengelolaan daerah. Selain itu,
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kemendikbudristek, juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan
Daerah (SIPD). ARKAS yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan
Manajemen ARKAS (MARKAS), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk
mengelola Dana BOS. MARKAS pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri). “Jadi untuk sekolah memakai ARKAS. Dinas Pendidikan
memakai MARKAS,” tegasnya.
Sebelumnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah
masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. “Dahulu, sekolah
merencanakan dan melaporkan anggaran manual dua kali, yaitu di sistem dari
Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat. Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak
waktu dan tenaga untuk hal administratif. Ini ingin kita hindari, karena kita
ingin sekolah-sekolah kita fokus kepada murid-murid dan bukan hal-hal
administratif,” terang Nadiem.
Pengelolaan Dana BOS, diharapkan Mendikbudristek,
lebih akurat dan bertanggung jawab dengan kehadiran ARKAS dan MARKAS yang
terintegrasi dengan SIPD. Sebelumnya, terdapat beberapa aplikasi pengelolaan
anggaran yang dipakai sekolah.
Kemudian, format data dan standar acuan sebelumnya
masih bervariasi. Kini, format data dan standar acuan sudah terstandardisasi
sesuai aturan berlaku. Selain itu, proses persetujuan dokumen yang dahulu
memakan waktu karena alurnya bervariasi. Dengan kehadiran ARKAS, proses
persetujuan dokumen jadi lebih cepat dengan adanya standardisasi dan otomasi
alur.
“Proses konsolidasi anggaran sekolah ke dalam
anggaran dinas sebelumnya dilakukan manual. Kini, proses ini otomatis, jadi
akan sangat menurunkan beban administratif sekolah dan dinas pendidikan,” ujar
Menteri Nadiem.
Akhirnya Kemendikbudristek dan Kemendagri Integrasikan ARKAS dengan SIPD Untuk Mengurangi Beban Administratif/ Bedahara BOS
Baca Juga: RILIS APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (ARKAS) VERSI 3.3 TAHUN ANGGARAN 2022
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati,
menilai ARKAS memberikan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang
makin kuat. “ARKAS sebagai inovasi tentu tujuannya untuk mempermudah Pemerintah
Daerah dan Pusat mengawasi dan membina PAUD dan pendidikan kesetaraan. Inovasi
ini juga menciptakan kepercayaan publik karena APBN yang sangat besar untuk
pendidikan harus menghasilkan kualitas pendidikan yang makin baik,” ungkapnya.
“Semoga ARKAS bisa mempercepat perbaikan
pengelolaan pendidikan dan sekolah-sekolah makin ringan atau bahkan bebannya
berkurang signifikan, dari mulai perencanaan, penggunaan, dan
pertanggungjawaban anggaran dari anggaran pendidikan yang berasal dari BOS atau
APBN,” tambah Menkeu.
Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
(Dirjen Keuda), Kemendagri, Agus Fatoni, mengakui pihaknya mendukung kehadiran
ARKAS dan MARKAS serta integrasinya pada SIPD. Sebelumnya, aplikasi pengelolaan
sangat beragam, dan integrasi ini akan sangat bermanfaat. “Integrasi ini
bertujuan mewujudkan keterpaduan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan nasional supaya pengelolaan Dana BOS lebih efektif, efisien,
transparan dan akuntabel,” ucapnya.
“Pemda tidak perlu lagi menginput ulang RKAS dan
RKA dinas pendidikan pada SIPD. Penggunaan ARKAS juga meminimalisasi kesalahan
penginputan,” ucap Agus. Kemendagri, lanjut Agus, berkomitmen menyediakan
payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan ARKAS. “Kemendagri sangat mendukung
integrasi ARKAS dengan SIPD. Kami harap, Pemda segera menetapkan kebijakan
sebagai tindak lanjut implementasi ARKAS,” imbau Agus Fatoni.
Cara Pakai ARKAS dan MARKAS
Agar sekolah dapat menggunakan ARKAS, dinas
pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu. “Untuk mengakses MARKAS,
Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu:
rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Mendikbudristek. Lalu, dinas pendidikan dapat
memilih tombol “Login Dinas”, piliih “Daftar” dan registrasi sesuai dengan data
yang diminta. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.
Sekolah, lanjut Menteri Nadiem, dapat mengunduh
dan mengakses ARKAS juga dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan
mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Mendikbudristek.
Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih
“Unduhan” dan klik “Unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install)
dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode
aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS pun
siap digunakan.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Pasie Raya,
Kabupaten Aceh Jaya, Sofiandi, mengapresiasi kehadiran ARKAS. “Ini membuat
sekolah lebih inovatif dan fleksibel dalam membuat rencana lewat ARKAS,” ucap
Sofiandi.
Ketentuan terkait ARKAS dituangkan dalam Surat
Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor
7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang
Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Sosialisasi ARKAS kepada
sekolah dan dinas pendidikan direncanakan berjalan Maret mendatang. Sebagai
informasi, pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan
Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 ini masih melalui portal bop.kemdikbud.go.id, serta ARKAS/MARKAS akan digunakan pada tahun
2023.
Demikian
Artikel Terbaru Terkai Akhirnya Kemendikbudristek dan Kemendagri Integrasikan
ARKAS dengan SIPD Untuk Mengurangi
Beban Administratif/ Bedahara BOS. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan
Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "Akhirnya Kemendikbudristek dan Kemendagri Integrasikan ARKAS dengan SIPD Untuk Mengurangi Beban Administratif/ Bedahara BOS"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.