Penjelasan Kepala Sekolah Tidak Diundang Untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan, Berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
DAPODIK.co.id - Penjelasan Kepala Sekolah Tidak Diundang Untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan, Berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada. Pendaftara resmi di buka, maka muncullah permasalahan. Permasalahan yang menjadi viral dimedia social adalah banyaknya kepala sekolah yang tidak muncul undangannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabata.
Sebenarnya
permasalahan ini tidak menjadi viral karena sebelum pendaftaran PPG Dalam
Jabatan dibuka, sudah beredar secara resmi dari SE Dirjen GTK
Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Surat
Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah ditujukan untuk Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
Dasar
hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; dan
3. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.(unduh Permendikbud No. 40 tahun
2021.
Isi SE Surat
Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa dalam rangka upaya
penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi
pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek dimaksud
merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berkaitan
dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat
perubahan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah terkait dengan:
a) sertifikat
guru penggerak;
b) golongan
paling rendah III/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan
c) jenjang
jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
2. Pemerintah
Daerah yang memiliki guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah dan bersertifikat guru penggerak dapat ditugaskan sebagai kepala
sekolah berdasarkan hasil evaluasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala
sekolah sesuai kewenangannya.
3. Pemerintah
Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yangdiselenggarakan masyarakat
apabila tidak memiliki guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah dan bersertifikat guru penggerak maka:
a) Pemerintah
Daerah dapat melakukan koordinasi antar PemerintahDaerah untuk memenuhi
kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
b) penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi
antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru
sebagai kepala sekolah.
4. Pemerintah
Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
apabila tidak memiliki cukup jumlah guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan
calon kepala sekolah atau bersertifikat guru penggerak maka:
a) Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah
dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai
kepala sekolah tersebut dilalcukan paling lama satu periode jabatan yaitu 4
(empat) tahun; atau
b) penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan guru sebagai
kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu
penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian
kerja, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.
5. Kepala
sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau
masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai
kepala sekolah paling lama 4 (empat) periode jabatan atau paling lama 16 (enam
belas) tahun.
6. Kepala
sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau
masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
atau belum memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah dapat tetap
melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai dengan berakhirnya masa tugas
pada periode 4 (empat) tahunan yang sedang dijalankan.
7. Berkenaan
dengan telah berakhirnya pendidikan dan pelatihan calonkepala sekolah pada
tahun 2021, bagi Pemerintah Daerah danpenyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah melakukan
seleksi administrasi dan/atau seleksi substansi bakal calon kepala sekolah
tetapi belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, dapat
mengalihkan anggaran yang akan digunakan untuk pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah untuk pengembangan kompetensi guru dan mendorong guru di wilayah
binaannya untuk mengikuti seleksi pendidikan guru penggerak.
8. Bagi
Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi pada:
Alamat :
Gedung C Lantai Dasar Kompleks Kemendikbudristek
pusat
panggilan : 177
email : pengaduan@kemdikbud.go.id
laman : http://ult.kemdikbud.go.id
waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
(jam kerja)
Itulah
permasalah yang menyebapkan bapak/ ibu kepala sekolah tidak diundangan untuk
mengikuti PPG Dalam Jabatan dikarenakan syarat menjadi kepala sekolah tidak valid.
Demikian
Artikel Terbaru Terkai Penjelasan Kepala Sekolah Tidak Diundang Untuk
Mengikuti PPG Dalam Jabatan, Berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan
Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di
Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Satuan pendidikan membutuhkan kepala sekolah, PNS nya masih 3a GTT yg sdh TMT sejak 2007 menjadi kepala sekolah , akhirnya tdk dpt ikut PPG, kasihan trus bagaimana,?
BalasHapusharus memiliki syarat yang diyenyukan yang telah di paparkan di dalam artikel kami di atas
HapusPPG pada akhirnya, mendapat sertifikat pendidik, lalu ada upah, penghargaan terhadap pahlawan tanpa tanda jasa.
BalasHapusApa salah kepala satuan Pendidikan untuk di undanng PPG, luar biasa yang terdahulu.
semua sudah di informasikan oleh kemdikbud pada tahun 201, hanya saja kepala sekolah tidak membaca peraturan itu akhirnya pada tahun 2022 harus memiliki syarat yang ditentukan yang telah di paparkan di dalam artikel di atas
HapusApa tidak ada solusi lain, agar kepala satuan Pendidikan yang belum sertifikat pendidik dapat mengikuti PPG.
BalasHapustidak ada solusinya,
HapusBetul kenapa kepala sekolah swasta tidak bisa ikut PPG... sementara perjuangan kepala begitu banyak.. sudah mengajar dan harus menjalankan tugas sebagai kepala juga....kapan kebijakan. Pemerintah keluar untuk para kepala sekolah swasta/ yayasan
HapusPara KS yg budiman,
BalasHapusJika menjadi pemimpin perlu banyak info dan upgrade ilmu dgn baik. Jika saja sdh pernah jd KS pd 2017 dgn syarat2 yg ada, dan pd 2018 ada Permendikbud 6/2018 terkait syarat menjadi KS yg baru tentu sdh bisa menghitung dan tahu bhw menjadi KS sdh hrs bersertifikat Pendidik agar mampu menjalankan tugas dgn baik s.d 2021.
Pada 2021 pula sdh ada Permendikbud 40/2021 soal syarat menjadi Calon KS/KS yg diperbarui lagi dan ditambah hrs pula memiliki Sertifikat Guru Penggerak selain Sertifikat Pendidik.
Jika sdh menjabat dr 2017, pasti sadar bhw pd 2021 harus berupaya agar memiliki Serdik pd 2022, dan mengikuti PGP agar memiliki Sertifikat Guru Penggerak perubahan yg sdh menjadi tuntutan terbaru lagi.
Jika sdh nyaman menjadi KS, kadang2 lupa mengikuti perkembangan tentu akan tergilas oleh jaman. Tidak diijinkan pula oleh aturan baik di sekolah swasta apalagi sekolah negeri. Ada juga yg sadar dan undur diri utk meng-upgrade diri agar layak. Kebanyakan tak sadar diri, terlena dg kenyamanan yg membawa tak nyaman bagi yg lain dan rekan kerja, sesama guru bahkan bawahan.
Akhirnya, aturan PPG 2022 memberi jawaban atas kenyamanan itu sekaligus memberi kepastian kepada pemerintah bahwa perubahan itu perlu selalu ada agar selalu dpt menyadarkan kita bhw tak ada yang kekal selain perubahan itu sendiri. Pemimpin-pemimpin di lembaga pendidikan selalu perlu dirotasi agar dampak dan perubahan positif bagi masyarakat dpt terlihat, bukan demi kepentingan dan kenyamanan satu atau beberapa pihak. Ada yg selalu bergerak, ada pula yg selalu stagnan, diam dan mengikuti kemauan sendiri. Tentu hal ini yg tak diinginkan.
Mari bergerak, selalu berubah sebab sudah ada yg siap menggantikan posisi dan peran kita. Semua pihak, semua guru memiliki kesempatan yg sama utk memimpin dan melakukan perubahan. Yang belajar dan mau berubah perlu diberi kesempatan karena masing2 memiliki kesempatan dan keunikan yang positif yg patut ditularkan.
Mari, saling belajar dan melakukan perubahan2 yang perlu secara mendasar. Lembaga Pendidikan sangat berperan penting bagi masyarakat dan bangsa. Jangan lengah apalagi terlena.
Terimakasih.
terima kasih atas informasi serta masukan yang super
Hapussalam satu data
Saya pernah jadi plt dan sekarang jadi guru lagi apa benar tidak akan terpanggil ppg
BalasHapussaya sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak angkatan 8, tapi samapi dengan piloting 3 kenapa masih juga tidak muncul nama saya. Ada yg bilang mungkin karena tdk iukut seleksi administrasi tahun 2023/2024.... lah setelah selidik punya selidik banyak juga yg belum ikut seleksi administrasi 2023....,
BalasHapussepertinya memang sistem seleksi tahun ini masih juga kacau....
saya tahun lalu tidak bisa ikut pretest ppg karena terbentur linieritas ijazah, akhirnya saya pun kuliah di PT Negeri yaitu Universitas Terbuka dan mendapatkan Ijazah PGSD plus Sertifikat Guru Penggerak.
tapi sampai dengan detik ini 21/09/2024 18:44 masih juga belum ada masuk piloting