Solusi Lolos Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru
DAPODIK.co.id - Solusi Lolos Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/ atau pendidikan menengah.
Tujuan
penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru
profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif
serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Melalui
surat Ditjen GTK Kemdikbud Ristek Dikti telah menyampaikan informasi pendaftaran
seleksi PPG Dalam Jabata. Berdasarkan surat tersebut para guru mulai tanggal
yang telah di jadwalkan dapat melakukan pendaftaran dengan mengunggah berbagai
dokumen persyaratan melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Dokumen
yang diunggah akan dilakukan verifikasi dan validasi, sehingga admin
dapodik.co.id menghimbau agar bapak/ ibu guru mengunggah file hasil scan
berwarna dari dokumen aslinya. Dengan demikian proses verifikasi dan validasi
lebih lancar karena petugas lebih mudah mengidentifikasi keaslian dan keabsahan
dokumen yang diperiksanya.
Dengan
mengunggah hasil scan berwarna dari dokumen yang asli juga tidak merepotkan
para bapak/ ibu guru, karena mereka tidak perlu untuk melakukan
legalisasi/pengesahan dari berbagai institusi yang menerbitkan
dokumen-dokumennya.
Pendaftaran
secara online melalui
laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan
akun SIMPKB mulai tanggal yang telah di jadwalkan. Setelah semua dokumen
persyaratan diunggah jangan lupa submit/ajukan. Pengalaman tahun
sebelumnya ada guru yang mengunggah dokumen namun lupa tidak klik tombol
submit/ajukan.
Selanjutnya
guru yang telah mendaftar agar memantau melalui SIMPKB-nya agar mengetahui jika
oleh petugas verval diberi saran untuk memperbaiki ajuan pendaftaran. Hasil
seleksi administrasi akan disampaikan melalui SIMPKB pada tanggal yang telah di
jadwalkan.
Solusi Lolos Persyaratan
Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru
Dalam
beberapa hari ini bermunculan pertanyaan yang beredar di media sosial yaitu Mengapa Tidak lolos dalam persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan? Banyak
pertanyaan dari rekan-rekan guru terkait dengan undangan Sertifikasi Guru pola
PPGDJ yang akan diselenggarakan di tahun ini
Saat
ini sudah ada proses pendataan dan pendaftaran calon peserta di akun SIM
PKB masing-masing guru atau di ppg.kemdikbud.go.id. Terbukti ada sebagian
guru ada yang diundang, lolos syaratnya dan sebagian guru lainnya tidak .
Mengapa ada guru yang tidak diundang/ terundang PPGDJ atau tidak lolos syaratnya?Bagaimana caranya agar yang tidak diundang menjadi diundang dan bagai agar lolos syatnya. Silahkan simak informasi selengkapnya!
Bapak/
Ibu Guru tidak mendapat undangan untuk mendaftar sebagai Calon Peserta PPG, dan
syarat-syarat tidak terpenuhi?
Langkah awal, silahkan bapak/ ibu guru login ke akun SIM PKB masing-masing.
Bagi bapak/ ibu guru tidak mendapat undangan untuk mendaftar sebagai Calon Peserta PPG maka akan muncul dialog sebagai berikut:
Anda TIDAK
TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru karena
salah satu atau beberapa status data DAPODIK bapak/ ibu guru tercatat sebagai berikut:
2. Status
Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT
Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi
pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia
telah mencapai 58 tahun per 2022, atau
6. Teridentifikasi
sebagai peserta PPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG.
Solusiyang
dapat admin berikan adalah:
Silahkan cek ulang data bapak/ ibu guru di Aplikasi DAPODIK di sekolah
masing-masing. Apabila menurut bapak/ ibu guru status tersebut tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi Aplikasi
DAPODIK sebelum tanggal yang di tentukan.
Catatan:
(petugas pendataan Aplikasi Dapodik dan bapak/ ibu guru sendiri bisa menggunakan cara ini jika ada
pengaduan yang sekarang sementara viras).
Persyaratan Pendaftaran Peserta
PPG Dalam Jabatan Terbaru
1. Guru Tetap
PNS / Non PNS / Yayasan berdasarkan Data Guru di Dapodik Status Pemenuhan Prasyarat.
2. Status NIK
berdasarkan Data Guru di Dapodik Status Pemenuhan Prasyarat.
3. Memiliki
NUPTK berdasarkan Data Guru di Dapodik Status Pemenuhan Prasyarat.
4. Kualifikasi
Harus S1 / D4 berdasarkan Data Guru di Dapodik Status Pemenuhan Prasyarat.
5. Usia
Kurang dari sama dengan 58 Tahun berdasarkan Data Guru di Dapodik Status Pemenuhan Prasyarat.
6. Status
Sertifikat Belum Sertivikasi Tahun berdasarkan Data Guru di Dapodik Status Pemenuhan Prasyarat.
7. Guru Dalam
Jabatan (TMT Sebelum 2019) berdasarkan Data Guru di Dapodik Status Pemenuhan Prasyarat
8. TMT
Mengajar Pertama Kali Menjar Disekolah berdasarkan Data Guru di Dapodik Status Pemenuhan Prasyarat.
Demikian
Artikel Terbaru Solusi Lolos Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru.
Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian
Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Solusi Lolos Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.