Terlengkap, Tanya Jawab Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
DAPODIK.co.id - Tanya Jawab Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, kita tau bersama bahwa Melalui surat Ditjen GTK Kemdikbud Ristek Dikti telah menyampaikan informasi pendaftaran seleksi PPG Dalam Jabata. Berdasarkan surat tersebut para guru mulai tanggal yang telah di jadwalkan dapat melakukan pendaftaran dengan mengunggah berbagai dokumen persyaratan melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Pendaftaran
secara online melalui
laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan
akun SIMPKB mulai tanggal yang telah di jadwalkan. Setelah semua dokumen
persyaratan diunggah jangan lupa submit/ajukan. Pengalaman tahun
sebelumnya ada guru yang mengunggah dokumen namun lupa tidak klik tombol
submit/ajukan.
Tanya
Jawab Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Berikut
Ini Adalah Tanya Jawab Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Tanya :
DIMANA SAYA BISA
MENDAPATKAN INFORMASI YANG AKURAT TENTANG PPG?
Jawab :
Informasi akurat dapat anda dapatkan melalui laman resmi ppg
yaitu ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud
Tanya :
KAPAN PPG DALAM
JABATAN AKAN DIMULAI?
Jawab :
Silahkan memantau laman resi PPG dan membaca surat edaran
terkait PPG dalam Jabatan tahun 2022
Tanya :
BAGAIMANA CARA
MENDAFTAR SEBAGAI CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN?
Jawab :
Tata cara pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari
2022
Tanya :
APA
PERSYARATAN/SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Jawab :
Persyaratan pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4
Februari 2022
Tanya :
SAYA MEMILIKI AKUN
SIMPKB LEBIH DARI SATU, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN?
Jawab :
Lakukan pelaporan melalui akun simpkb masing-masing atau melalui
jalur dinas atau LPMP
Tanya :
MENGAPA SAYA TIDAK
MENDAPATKAN NOTIFIKASI DI AKUN SIMPKB UNTUK MENDAFTAR PPG?
Jawab :
Bukan sasaran calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022.
Tanya :
SAYA TELAH LULUS
SELEKSI AKADEMIK 2019, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS
IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
Jawab :
Jika anda telah lulus seleksi akademik 2019 namun tidak lulus
seleksi administrasi tahun 2021, maka anda harus mengikuti proses pendaftaran
dan seleksi tahun 2022
Tanya :
SAYA TELAH LULUS
SELEKSI AKADEMIK DAN TELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TAHUN 2021, APAKAH SAYA
LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
Jawab :
Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak
perlu mengikuti seleksi tahun 2022. Silakan memantau informasi selanjutnya
melalui laman resmi dan akun simpkb masing-masing
Tanya :
SAYA SEDANG
MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK, APAKAH SAYA BISA MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN
Jawab :
Calon peserta yang sedang mengikuti PGP dapat mengikuti seleksi
administrasi PPG tahun 2022.
Tanya :
APAKAH PPG DALAM
JABATAN TAHUN 2022, JUGA TERMASUK UNTUK GURU DI BAWAH NAUNGAN KEMENAG?
Jawab :
Tidak, guru di bawah naungan kemenag mengikuti PPG yang
diselenggarakan oleh Kemenag.
Tanya :
SAYA DULU IKUT PPG
DALAM JABATAN TAHUN 2019 TAPI SAYA TERHENTI D PPL KARENA WAKTUNYA BERSAMAAN
DENGAN LATSAR. APAKAH ADA KEMUNGKINAN SAYA IKUT LAGI?
Jawab :
Bagi guru yang telah terdata menerima bantuan pemerintah untuk
biaya pendidikan PPG, bukan merupakan sasaran program PPG 2022.
Tanya :
SAAT MENGISI PROFIL
DIRI, PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL SAYA TIDAK ADA, APA YANG YANG SAYA PILIH/ISI?
Jawab :
Silahkan pilih tanda (-)
Tanya :
APAKAH STATUS
HONORER SEKOLAH DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Jawab :
Honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG dalam Jabatan 2022
Tanya :
PRODI S1 SAYA TIDAK
TERDAPAT DALAM PILIHAN YANG TERDAPAT DI MENU PENDAFTARAN PPG, SAYA HARUS
MEMILIH APA?
Jawab :
Silakan memilih “tidak ditemukan” selanjutnya petugas akan
melakukan verifikasi berdasarkan unggahan ijazah S1/D4
Tanya :
PRODI DI IJAZAH S1
SAYA DAPAT MENGAMBIL BIDANG STUDI PPG APA?
Jawab :
Ketentuan mengenai linieritas dimuat pada lampiran surat edaran
tentang seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Tanya :
SETELAH LULUS
SELEKSI ADMINISTRASI APA LANGKAH SELANJUTNYA?
Jawab :
Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Daljab tahun
2022 maka menunggu informasi berikutnya yaitu pelaksanaan seleksi akademik dan
seterusnya. Pantau di laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB)
Tanya :
APAKAH GURU HONORER
SEKOLAH DAPAT MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA SELEKSI PPG DALJAB 2022?
Jawab :
Pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab periode
ini, guru honorer sekoah (berdasarkan status di DAPODIK) tidak dapat mendaftar
seleksi PPG Daljab 2022
Tanya :
BAGI GURU HONOR
DAERAH YANG MENDAPAT UNDANGAN PPG DALJAB 2022 NAMUN TIDAK MEMILIKI SK KEPALA
DINAS ATAUPUN SK P3K APAKAH DAPAT LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI?
Jawab :
Semua guru yang mendaftar dalam seleksi administrasi PPG Daljab
2022 harus memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi guru honor daerah harus memiliki SK sebagai guru yang ditandatangani
minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun 2020/2021 dan
2021/2022. Selanjutnya guru dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan
dan LPMP setempat
Tanya :
APAKAH GURU AGAMA
DAPAT MENDAFTAR PPG DALJAB 2022 YANG DIBUKA SAAT INI OLEH KEMDIKBUD RISTEK?
Jawab :
Guru agama (meskipun di bawah naungan kemdikbud) bukan sasaran
peserta PPG Daljab 2022 dari Kemdikbud Ristek. Silakan mencari informasi PPG
melalui Kemenag.
Tanya :
APAKAH GURU SEKOLAH
NON FORMAL SEPERTI KELOMPOK BERMASIN, DSBNYA DAPAT MENDAFTAR SELEKSI PPG DALJAB
2022?
Jawab :
Guru dari sekolah non formal tidak dapat mendaftar seleksi PPG
Daljab 2022. PPG Daljab 2022 hanya diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah
formal sebagaimana peraturan yang berlaku.
Tanya :
APAKAH KEPALA
SEKOLAH TIDAK DAPAT MENDAFTAR SELEKSI PPG DALJAB 2022?
Jawab :
Ketentuan untuk dapat mengikuti PPG Daljab 2022 yaitu terdaftar
sebagai guru di DAPODIK. Jika status di DAPODIK adalah sebagai guru maka dapat
mengikuti seleksi PPG Daljab 2022 (sesuai dengan syarat yang berlaku)
Tanya :
APAKAH ADA KETENTUAN
UNTUK SK DARI KEPALA DINAS PENDIDIKAN?
Jawab :
SK pengangkatan/pengukukuhan/penetapan/perjanjian
kerja/penugasan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
SK tersebut berlaku pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022.
Tanya :
PADA TAHUN 2022 INI,
DINAS PENDIDIKAN BELUM MENGELUARKAN SK PENGANGKATAN GURU BAGAIMANA SOLUSINYA?
Jawab :
Jika belum ada SK tahun 2022 maka dapat menggunakan SK tahun
2020 dan 2021. Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan LPMP.
Tanya :
BAGAIMANA DENGAN
GURU YG CPNS TAHUN 2020. MEREKA SAMPAI DENGAN TAHUN 2020 MASIH MENGGUNAKAN SK
DINAS, TETAPI SETELAH LULUS CPNS 2020 TIDAK LAGI DITERBITKAN SK DINAS. LALU
MEREKA MENDAFTAR MENGGUNAKAN SK APA?
Jawab :
Guru dapat mendaftar menggunakan SK pengangkatan sebagai guru
sesuai dengan kondisi masing-masing. SK yang di-upload boleh dari instansi yang
berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Bagi guru honor negeri yang
kemudian diangkat sebagai CPNS dapat menggunakan SK sebagai guru honor negeri
dan SK CPNS (sesuai tahun yang diminta).
Tanya :
BAGAIMANA DENGAN
GURU P3K YANG BELUM MENERIMA SK PENGANGKATAN SEBAGAI P3K, SK APA YANG PERLU
DIUPLOAD?
Jawab :
Bagi guru P3K yang belum menerima SK maka dapat menggunakan SK
dari instansi saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya jika guru
masih mengajar sebagai guru honor daerah di sekolah negeri maka dapat
meng-upload SK sebagai guru honor daerah. Status kepegawaian sesuai Dapodik per
30 Januari 2022.
Tanya :
BERKAS ASLI ATAU
FOTOCOPY LEGALISIR YANG HARUS DI-UPLOAD?
Jawab :
Sesuai dengan ketentuan, berkas yang di-upload boleh yang asli
jika ada atau fotocopy legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika
daerah memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, silakan dikoordinasikan
dengan dinas Pendidikan dan LPMP setempat.
Tanya :
SK APA SAJA YANG
PERLU DI-UPLOAD GURU?
Jawab :
Sesuai dengan syarat administrasi pada surat edaran, ada 3 SK
yang diminta yaitu: • SK pengangkatan pertama kali sebagai guru. SK ini minimal
ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Adapun syarat TMT awal mengajar sesuai
dengan kategori (TMT maksimal akhir 2015 dan TMT maksimal 1 Januari 2019,
sesuai dapodik)
• SK pengangkatan sebagai guru dua tahun terkahir. SK ini
memiliki ketentuan yang berbeda tergantung status kepegawaian (CPNS/PNS, PPPK,
GTY atau guru Honor Daerah)
• SK pembagian tugas mengajar tahun 2020/2021 dan 2021/2022
ditandatangani oleh Kepala Sekolah
Tanya :
JIKA GURU MEMILIKI
S1 PGSD NAMUN MENGAJAR DI SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK APAKAH LINIER JIKA MEMILIH
BIDANG STUDI PGSD?
Jawab :
Linieritas pada PPG ditentukan dari prodi/jurusan S1/D4 dengan
pilihan bidang studi PPG sesuai dengan tabel linieritas pada surat tentang
perubahan jadwal dan tabel linieritas PPG Daljab 2022. Guru yang memiliki S1
PGSD maka linier jika memilih bidang studi PGSD meskipun mengajar di taman
kanak-kanak. Adapun SK mengajar di taman kanak-kanak sebagai pembuktian bahwa
ybs masih aktif mengajar sebagai guru di instansi tsb.
Tanya :
SETELAH MEMILIKI
SERTIFIKAT PGSD JIKA LULUS PPG APAKAH GURU TERSEBUT DAPAT TETAP MENGAJAR DI
TAMAN KANAK-KANAK ATAU PINDAH KE SD JIKA INGIN MENDAPAT TUNJANGAN PROFESI?
Jawab :
Setelah memiliki sertifikat pendidik PGSD jika ingin memenuhi
syarat sebagai penerima tunjangan maka guru tersebut harus mengajar sesuai
dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Aturan terkait linieritas antara
sertifikat pendidik dengan maple yang diampu dapat dilihat pada PErmendikbud no
16 tahun 2019
Tanya :
BAGAIMANA DENGAN
GURU YANG MENGAJAR MAPEL PRAKARYA KARENA TIDAK ADA LINIERITAS BIDANG STUDI PPG
UNTUK PRAKARYA?
Jawab :
Bagi guru prakarya dapat memilih bidang studi sesuai dengan
prodi/jurusan S1/D4 masing-masing. Misalnya bagi guru yang memiliki S1 Fisika
dapat memilih bidang studi Fisika pada jenjang SMA dstnya. Adapun linieritas
antar sertifikat pendidik yang linier dengan mapel prakarya dapat dilihat pada
Permendikbud No. 16 tahun 2019.
Tanya :
JIKA MEMILIKI S1/DIV
SEJARAH SEBAIKNYA MEMILIH PPG BIDANG STUDI PPG SEJARAH ATAU IPS?
Jawab :
Bagi guru yang memiliki S1 Sejarah sebaiknya memilih PPG Sejarah
karena sangat bersesuaian dengan latar belakang Pendidikan sehingga diharapkan
tingkat kelulusan lebih tinggi. Berdasarkan Permendikbud No.16 tahun 2019 guru
yang memiliki sertifikat pendidik sejarah dapat mengampu mapel Sejarah di SMA
dan mapel IPS di SMP.
Tanya :
JIKA MEMILIH PPG
SEJARAH NAMUN SAAT INI MENGAJAR DI SD ATAU SMP APAKAH DAPAT LULUS SELEKSI
ADMINISTRASI?
Jawab :
Guru dapat memilih bidang studi PPG lintas jenjang selama linier
dengan prodi/jurusan S1/DIV yang dimiliki. SK mengajar hanya untuk membuktikan
keaktifan mengajar saat ini.
Tanya :
APAKAH BISA JIKA
GURU MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK DAN PPG BERSAMAAN?
Jawab :
Dalam proses seleksi silakan saja selama dapat mengatur
waktunya. Namun jika bersamaan waktunya dengan pelaksanaan
perkuliahan/pembelajaran PPG Daljab maka tidak bisa. Karena pembelajaran PPG
Daljab dilakukan setiap hari senin-sabtu pada jam kerja
Tanya :
BAGAIMANA PEMBUKTIAN
SEHAT JASMANI, BEBAS NARKOBA DAN BERKELAKUAN BAIK DAN KAPAN HARUS DI-UPLOAD?
Jawab :
Surat sehat jasmani, bebas narkoba dan berkelakuan baik akan
diminta pada saat lapor diri online ke LPTK, bagi guru yang telah dinyatakan
lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab
2022.
Tanya :
APA SELEKSI PPG
TIDAK MELALUI UJI KOMPETENSI GURU (UKG) ATAU PRETES?
Jawab :
Seleksi masuk PPG Daljab 2022 yaitu melalui rangkaian seleksi
administrasi dan seleksi akademik. Saat ini sedang berlangsung pelaksanaan
seleksi administrasi. Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi maka
akan mendapatkan informasi pelaksanaan seleksi akademik.
Tanya :
APAKAH GURU YANG
TELAH MENGIKUTI PLPG DAN UTN 1-3X DAPAT DIUNDANG DAN MENDAFTAR PPG DALJAB 2022?
Jawab :
Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 1-3x dapat diundang
dan mendaftar PPG Daljab 2022 sesuai dengan basis data Ditjen GTK Kemdikbud.
Guru tersebut dapat memilih bidang studi PPG sesuai dengan linieritas S1/DIV
masing-masing (mengabaikan bidang studi/mapel pada saat PLPG).
Tanya :
APAKAH GURU YANG
TELAH MENGIKUTI PLPG DAN UTN 4X DAPAT DIUNDANG DAN MENDAFTAR PPG DALJAB 2022?
Jawab :
Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 4x tidak dapat
mendaftar PPG Daljab 2022. Berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat
pelaksanaan PLPG (Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7) dinyatakan bahwa
guru yang tidak lulus dapat mengikuti UKG sebanyak 4x dalam jangka waktu 2
tahun. Sehingga guru-guru yang telah mengikuti UKG/UTN 4x telah terpenuhi
hak-haknya dalam program sertifikasi guru.
Demikian
Artikel Terbaru Terkai Tanya Jawab Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga Ada
Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan
Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusbaca saja tanya jawab di artikel di atas
HapusSelamat pagi bapak/ibu,. Saya mau nanya TMT saya 2009 SK saya masih SK sekolah, sedangkan SK dari dinas mulai Tahun 2017 baru keluar, status saya masih Honor, yang ingin saya tanyakan SK yang mananya yang saya masukkan untuk SK awal nya pak. Terimah kasih.
BalasHapusbaca saja tanya jawab di artikel di atas
HapusSelamat malam Pak. Mengenai ppg daljab, saya mengajar di sekolah swasta. Ketika saya mau meminta sk 2 tahun terakhir, pihak yayasan menjawab bhw yayasan setelah mengeluarkan sk gty maka tdk mengeluarkan sk lagi (tdk mengeluarkan sk per tahun). Sk gty saya thn 2018. Jika saya upload sk gty thn 2018, apakah nanti bisa diaprove pak? Terimakasih
BalasHapusbisa diaprove
HapusSelamat malam pak...begini ..ijasah saya Biologi..tapi saya dari tahun 2008 mengajar Di SD sampe sekarang dan lulus P3K juga di SD...saya daftar ppg...ambil smp bidang studi IPA karena itu baru linear ijasahnya..yang jadi pertanyaan.kalau aku lulus nti..apa sertifikatnya bisa aku pakai nti di SD pak..mohon pencerahannya??
BalasHapusjangankan lulus PPG nanti pengumuman berkar PPG pasti di tolak
Hapusselamat malam pak.. saya mau bertanya dengen ketik tahuan saya ,kemaren 2015 saya telah lulus ujian ukg yang ingin saya tanyakan kenapa saya dipanggil lagi untuk kembali ujian pretest ppg dengan mencetak kartu ujian mohon penjelasannya
BalasHapussetelah lulus prites 2015 kenapa tidak konfirmasi kesediaannya?
HapusSAYA TELAH LULUS PRETES TAHUN 2015, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
BalasHapusHARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI
Hapus