Cara Mengisi Kertas Kerja Pada ARKAS


Cara Mengisi Kertas Kerja Pada ARKAS - www.dapodik.co.id


Secara garis besar, kegiatan satuan pendidikan pada kertas kerja ARKAS meliputi, perencanaan, pencatatan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga pelaporan dana BOS. Selanjutnya, mari ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengisi kertas kerja, dan pastikan perangkat satuan pendidikan terhubung dengan koneksi internet untuk dapat mengaksesnya.

 

1. Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke halaman utama, lalu pilih menu Penganggaran. Berikut tampilan dashboard satuan pendidikan pada menu Penganggaran.


penganggaran dashboard


2. Langkah selanjutnya yaitu mengisi Penanggung Jawab. Aplikasi akan secara otomatis melakukan sinkronisasi dengan Dapodik. Jika Anda merasa data tidak sesuai, Anda dapat mengubah informasi tersebut.  Lalu simpan data penanggung jawab.


2


3. Setelah mengisi Penanggung Jawab, tahap selanjutnya adalah melakukan aktivasi kertas kerja dan konfirmasi penerimaan dana. Pilih Aktivasi Kertas Kerja, lalu  pilih sumber dana yang Anda inginkan atau pilih sumber dana yang akan Anda buat kertas kerjanya. Pada gambar di bawah ini, menampilkan contoh pemilihan sumber dana dari BOS Reguler, lalu klik Buat Kertas Kerja.

 

buat kertas kerja


4. Saat satuan pendidikan melakukan aktivasi kertas kerja, maka aplikasi akan melakukan sinkronisasi dengan data penerimaan dana BOS pada BOS Salur dan akan muncul jumlah dana yang disalurkan. Jumlah dana tidak dapat diedit. Pada form Input Harga, terdapat nominal jumlah BOS Salur dan pilihan untuk mencentang Copy dari Anggaran Tahun Sebelumnya. 


Jika Anda ingin menyalin kegiatan dari tahun sebelumnya, maka Anda dapat mencentang Copy dari Anggaran Tahun Sebelumnya. Namun, jika Anda ingin membuat rencana kegiatan baru, silakan hiraukan pilihan tersebut, langsung klik OK seperti pada gambar di bawah ini:


mulai dari awal kk


Catatan! Apabila Anda ingin mengajukan pertanyaan terkait jumlah dana BOS atau jumlah salur yang satuan pendidikan terima, maka Anda dapat menghubungi dinas pendidikan setempat.

5. Setelah klik OK, kertas kerja BOS Reguler atau sumber dana terpilih sudah aktif. Pada menu BOS Reguler akan muncul tampilan menu Pergeseran dan Perubahan yang tidak berwarna/tidak dapat diklik, seperti gambar di bawah ini;


kertas kerja bos reguler sudah aktif

 

6. Selanjutnya, pilih menu Kertas Kerja


kertas kerja diklik

 

7. Pilih Sumber Dana dan pilih Tambah Baru. Sebagai informasi, kertas kerja tersebut akan menampilkan kertas kerja yang masih kosong (No data to display) karena satuan pendidikan tidak mencentang pilihan Copy dari Anggaran Tahun Sebelumnya pada form Input Harga di tahap 4. Anda juga dapat melihat informasi Total Anggaran BOS Reguler yang jumlahnya masih sama dengan yang Belum Dianggarkan, seperti pada gambar di bawah ini;


kertas kerja zudah aktif


a) Apabila pada tahap nomor 4, Anda mencentang Copy dari Anggaran Tahun Sebelumnya, maka akan muncul kertas kerja yang telah terisi, seperti pada gambar di bawah ini. Perlu Anda ketahui, bahwa ketika menyalin dari Kertas Kerja tahun sebelumnya, akan ada kemungkinan terdapat perbedaan jumlah dana yang diterima satuan pendidikan, akibatnya nominal pada menu/kolom Belum diAnggarkan tidak akan tertulis 0

kertas kerja tahun sebelumnnya minus

 

8. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk membuat kertas kerja baru atau menambahkan kegiatan. Anda perlu menuliskan/memasukkan beragam kegiatan, atau dapat mencarinya pada tombol kaca pembesar di bagian kanan setiap tabelnya. Setelah Anda selesai mengisi kertas kerja, maka klik OK pada bagian bawah kanan setiap kertas kerja.


kertas kerja


a. Kegiatan: Masukkan nama kegiatan yang hendak satuan pendidikan adakan/mencari pada daftar kegiatan yang tersedia. Misal: Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

b. Kode Rekening: Ketik nama detail kegiatan atau prosesnya, akan otomatis terbuka beragam kode rekening, lalu silakan pilih kode rekening yang paling sesuai dengan kegiatan. Misal: Belanja tagihan listrik
c. Urutan: bagian ini akan otomatis terisi sesuai urutan kertas kerja yang ditulis.
d. Uraian Kegiatan: Tuliskan uraian kegiatan. Misal: Pembayaran listrik bulanan. Pada bagian uraian terdapat 2 jenis cara;

  • Pertama, untuk jenis barang operasional satuan pendidikan dapat menuliskan secara manual.

uraian kegiatan


  • Kedua, jika jenis barang merupakan kategori barang modal, Anda cukup memilih uraian kegiatan tanpa perlu menuliskan secara manual 

Input kertas kerja belanja modal


e. Harga Satuan: Masukkan harga satuan yang tidak lebih dan tidak kurang dari batas atas dan bawah yang sudah ditentukan oleh dinas

f. Satuan Item: Pilih satuan item yang tepat berdasarkan kegiatan yang ditulis dalam kertas kerja. Misal: Bulan untuk pembayaran listrik


6f


g. Satuan pendidikan perlu mengisi jumlah barang pada kolom Vol yang terletak di bawah kolom bulan. Masukkan jumlah barang sesuai dengan yang akan dibelanjakan setiap bulannya.


Vol barang pada kertas kerja

 

9. Lalu klik OK, maka akan muncul tampilan kertas kerja satuan pendidikan pada layar di bawah ini. Apabila ingin menambahkan kegiatan yang lain, maka pilih Tambah Baru. Lakukan tahap ini, hingga rencana kegiatan selesai.

 

7

 

10. Apabila Anda hendak menyisipkan sebuah uraian kegiatan baru yang sudah dibuat sebelumnya, misal pada pembelian bahan-bahan bangunan ada penambahan kebutuhan berupa kuas cat, maka gunakan tombol Sisip agar Anda cukup memasukkan/input uraian kegiatan. 


Penting! Pastikan mulai dengan klik pada kolom kode rekening yang sama yang akan ditambah uraian kegiatannya hingga berwarna biru lalu klik tombol Sisip.


sisip kursos


a) Tambahkan detail barang yang akan disisir, lalu klik OK. Pada contoh di bawah adalah menambahkan uraian kegiatan untuk pembelian kuas.


tambahin sisip klik ok


b) Sisip berhasil! Maka akan muncul "Kuas" sebagai uraian kegiatan baru di bawah uraian kegiatan "Cat" pada nomor urutan 002, seperti pada gambar di bawah ini.


tampilan sisip

 

11. Sedangkan tombol Ubah Data berfungsi untuk merubah kegiatan yang sudah dibuat sebelumnya. Berikut langkahnya;

a) Ketika Anda akan mengubah kegiatan, pastikan klik pada kolom kegiatan yang akan diubah datanya, lalu klik Ubah Data


ubah dataaaa


b) Kemudian, lakukan perubahan data pada kegiatan hingga detail lainnya yang ingin diubah, lalu klik OK.


ubah data lalu ok


c) Selesai. Uraian kegiatan pada kertas kerja akan berubah sesuai dengan revisi yang telah Anda lakukan.


ubah data berhasil

 

12. Apabila Anda akan membuat kertas kerja namun uraian barang/jasa yang satuan pendidikan butuhkan tidak terdaftar/kosong, 


Uraian barang atau jasa kosong


Maka, silakan berkoordinasi dengan admin MARKAS dinas pendidikan agar item barang yang dibutuhkan dapat ditambahkan, dan Anda dapat kembali ke menu Utama, kemudian pilih Sinkron. Tunggu hingga proses sinkronisasi selesai karena pada tahap ini, sistem sedang mengumpulkan data dari sistem dinas di MARKAS. Anda dapat membuka kertas kerja kembali.


10b


Catatan! Satuan pendidikan perlu melanjutkan pengisian kertas kerja sesuai dengan rencana kegiatan sampai dana habis (0) atau telah dianggarkan semua.


13. Apabila Anda ingin menghapus kertas kerja yang telah Anda buat sebelumnya dan memulai dari awal, Anda bisa menekan tombol "Hapus" seperti pada gambar di bawah ini:


hapus kertas kerja

 

14. Selesai! Setelah membuat kertas kerja sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran yang tersedia sampai dana habis, Anda mendapat output berupa rincian kertas kerja yang dapat dicetak untuk disetujui/tanda tangan pihak bertanggungjawab (kepala sekolah dan bendahara sekolah) seperti yang tertera pada gambar.


cetaxz


15. Anda dapat melakukan tahap selanjutnya yaitu, pengajuan pengesahan kertas kerja kepada dinas pendidikan.


Tanya-Jawab

Tanya: Bagaimana jika sumber dana BOS Salur yang muncul untuk satuan pendidikan tidak sesuai dengan yang diketahui oleh satuan pendidikan?

Jawab: Ketika membuat kertas kerja, maka akan otomatis muncul sumber dana dari BOS Salur. Apabila tidak sesuai dengan BOS Salur, maka satuan pendidikan dapat menghubungi dinas pendidikan setempat untuk mengajukan perubahan nominal anggaran. Hal ini hanya berlaku untuk sumber dana BOS Reguler dan Afirmasi Kinerja (Afkin) tetapi tidak bisa dilakukan untuk Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA).


Demikian Artikel Terbaru Terkait Cara Mengisi Kertas Kerja Pada ARKAS. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.