Catat, Kemendikbudristek Menegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM Terbatas
DAPODIK.co.id – Catat, Kemendikbudristek Menegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM Terbatas. Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021. “Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti pada Senin (28/3/2022) di Jakarta.
Catat, Kemendikbudristek
Menegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM Terbatas
Dalam
menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan
satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak
diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan
pembelajaran. Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan bahwa
pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali
mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Tentunya
menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.
Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap
memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan
aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali
mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," jelasnya. Pemerintah
akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan,
khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan. “Namun, vaksinasi peserta
didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta
didik pada PTM,” tegasnya lagi.
Catat, Kemendikbudristek
Menegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM Terbatas
Aturan PTM
Terbatas di Satuan Pendidikan
Melalui
Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan
mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
Selain itu, di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali
peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM
Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kemudian juga dijelaskan kembali
peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan
terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi
penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan,
dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta
surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak
hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19
bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan
penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula
memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans
epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Kemudian dengan
berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi
Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan
tidak berlaku.
“Harapan
Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya
pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga
menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana
dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutup Suharti.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Catat, Kemendikbudristek Menegaskan Vaksinasi Bukan
Syarat PTM Terbatas. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke
Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Kemendikbudristek Menegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM Terbatas"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.