Download PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan
DAPODIK.co.id - Download PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Perubahan
ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain:
1. Bahwa dalam rangka
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu
menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang
pendidikan;
2. Bahwa Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
3. Bahwa pengaturan mengenai
badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu
diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bersadarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan,
beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah.
Menurut
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57
Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini . Standar Nasional
Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dinyatakan
pula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 bahwa Standar
kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat
pencapaian perkembangan anak usia dini.
Standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan
anak yang mencakup:
1. Nilai agama dan moral;
2. Nilai Pancasila;
3. Fisik motorik;
4. Kognitif;
5. Bahasa; dan
6. Sosial emosional.
Selanjutnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57
Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa Standar
kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan
pada:
1. Persiapan Peserta Didik
menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia;
2. Penanaman karakter yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. Penumbuhan kompetensi
literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
Standar
kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum
difokuskan pada:
1. Persiapan Peserta Didik
menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak muiia;
2. Penanaman karakter yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. Pengetahuan untuk
meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti
Pendidikan lebih lanjut.
Standar
kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan
difokuskan pada:
1. Persiapan Peserta Didik
menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia;
2. Penanaman karakter yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. Keterampilan untuk
meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti
Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar
kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan:
1. Persiapan Peserta Didik
menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tlrhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia;
2. Penanaman karakter yang
sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan
3. Pengetahuan, keterampilan,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Standar
Nasional Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
Terkait
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum, Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan, menyatakan bahwa Kerangka dasar kurikulum dan struktur
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Khusus untuk
muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri dilaksanakan setelah
berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pembinaan ideology Pancasila. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh
kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukanpengembangan
kerangka dasar kurikulum danstruktur kurikulum.
Download
PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Kurikulum
sebagaimana pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi,
kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi
pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pembinaan ideology Pancasila setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
Kurikulum
disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b)
nilai Pancasila; c) peningkatan akhlak mulia; d) peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat Peserta Didik; e) keragaman potensi daerah dan
lingkungan; f) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; g) tuntutan dunia
kerja; h) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i) agama; j)
dinamika perkembangan global; dan k) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4
tahun 2022 wajib memuat:
1. Pendidikan agama;
2. Pendidikan Pancasila;
3. Pendidikan kewarganegaraan;
4. Bahasa;
5. Matematika;
6. Ilmu pengetahuan alam;
7. Ilmu pengetahuan sosial;
8. Seni dan budaya;
9. Pendidikan jasmani dan
olahraga;
10. Keterampilan/ kejuruan; dan
11. Muatan lokal.
Muatan
bahasa meliputi:
1. Bahasa Indonesia;
2. Bahasa daerah; dan
3. Bahasa asing.
Muatan
kurikulum berupa pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan
kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran
wajib:
1. Pendidikan agama;
2. Pendidikan Pancasila; dan
3. Bahasa Indonesia.
Muatan
kurikulum berupa matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan dan
muatan lokal serta bahasa daerah dan bahasa asing dituangkan secara terpisah
atau terintegrasi dalam bentuk:
1. Mata pelajaran;
2. Modul;
3. Blok; dan/atau
4. Tematik.
Kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:
1. Agama;
2. Pancasila;
3. Kewarganegaraan; dan
4. Bahasa Indonesia.
Kurikulum
pendidikan tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler. Mata kuliah dilaksanakan untuk program sarjana dan program
diploma.
Terkait
Akreditasi, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 menyatakan bahwa
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:
1. Satuan Pendidikan anak usia
dini;
2. Satuan Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
3. Program pendidikan
kesetaraan;
4. Satuan Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan tinggi; dan
5. Program Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan tinggi.
Hasil
dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status
akreditasi. Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah
diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak
melakukan akreditasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 menyatakan bahwa Akreditasi
oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh:
1. Suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini,
Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan
2. Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.
Badan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan mempunyai tugas:
·
Mengembangkan
instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
·
Memantau
pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;
·
Melaporkan
hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil
akreditasi kepada Menteri;
·
Mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar
Nasional Pendidikan secara nasional sebagai rekomendasi penetapan Standar
Nasional Pendidikan oleh Menteri;
dan
3. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
terhadap hasil pemantauan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan.
Dalam
menjalankan tugas, badan bersifat mandiri dan profesional. Dalam membantu
pelaksanaan tugas, badan dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi. Ketentuan
lebih lanjut mengenai badan diatur dengan Peraturan Menteri. Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selenfkapnya,
Paparan Serta Download PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan:
Link
Download PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Klik Di Sini.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Download PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional
Pendidikan. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial
Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Download PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.