Download Surat Edaran Dirjen tentang aktivasi akun belajar.id
DAPODIK.co.id - Download Surat Edaran Dirjen tentang aktivasi akun belajar.id. AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN.
Download Surat Edaran Dirjen tentang aktivasi akun belajar.id
Dasar
Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 4. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102). - 2 - Dalam
rangka mendukun
Dalam
rangka mendukung upaya visualisasi rangkaian indikator evaluasi sistem
pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang mengembangkan Platform Rapor
Pendidikan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Platform Rapor Pendidikan
dapat diakses hanya dengan menggunakan Akun Pembelajaran pada laman https://www.belajar.id.
Berkenaan
dengan hal tersebut, kami minta kepada Saudara agar: 1. melakukan sosialisasi
kepada satuan pendidikan di wilayah binaan Saudara terkait penggunaan Akun
Pembelajaran dan akses Platform Rapor Pendidikan; dan 2. menghimbau satuan
pendidikan di wilayan binaan Saudara untuk melakukan aktivasi Akun Pembelajaran
pada laman https:// www.belajar.id. Tata cara pengaktifan Akun Pembelajaran
kepala sekolah, operator sekolah, dan pendidik dapat mengacu kepada Lampiran
Surat Edaran ini. Aktivasi Akun Pembelajaran diharapkan dapat segera
diselesaikan agar satuan pendidikan dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan.
Dalam
hal satuan pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai
aktivasi Akun Pembelajaran, satuan pendidikan dapat mengakses dan menghubungi
layanan bantuan dengan menekan tombol Butuh Bantuan pada laman https://www.belajar.id.
Paparan
Serta Download Surat Edaran
Dirjen tentang aktivasi akun belajar.id:
Link
Download Surat Edaran
Dirjen tentang aktivasi akun belajar.id, (Klik Di Sini).
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Download Surat Edaran
Dirjen tentang aktivasi akun belajar.id. Semoga Ada Manfaatnya Dan
Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share
Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Matias @guru SD.id
BalasHapus