JUKNIS CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 7 Tahun 2022
DAPODIK.co.id – JUKNIS CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 7 Tahun 2022. Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masingmasing.
Guru
Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan
seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya
dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam
profil
pelajar pancasila.
PGP
didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam)
bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan
(daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas
70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan
sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping
(pengajar praktik). Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 7 akan dimulai awal bulan
Oktober 2022. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak, oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan
pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.
JUKNIS CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN
7 Tahun 2022
Tujuan,
Sasaran, Deskripsi dan Persyaratan, Mekanisme Seleksi, Jadwal Seleksi, dan Langkah-langkah
Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Tujuan
Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 7 untuk mendapatkan guru terbaik pada wilayah provinsi/kabupaten/kota di seluruh
Indonesia.
Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 adalah Guru yang berasal
dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6
(enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan
materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi
pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan
penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan
pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan
lokakarya bersama guru penggerak lainnya.
1. Peran Calon Guru Penggerak
a) Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing,
untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi
bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
b) Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
c) Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;
d) Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di
sekolah.
2. Kriteria Umum
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih
ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada
Program Organisasi Penggerak (POP);
d) Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan
Guru Penggerak (PGP);
e) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
f) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
g) Aktif mengajar sebagai guru;
h) Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.
3. Persyaratan
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
b) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
d) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
e) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Mekanisme
Seleksi
1. Ditjen GTK menyiapkan laman
dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru
penggerak;
2. Ditjen GTK
menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
3. Ditjen GTK mengumumkan
pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
4. Calon pendidikan guru
penggerak mendaftar secara daring pada laman
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/ pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a) mengisi biodata pada laman;
b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
c) mengunggah Ijazah S1/D4;
d) mengunggah surat rekomendasi;
e) mengunggah SK mengajar;
f) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).
5. Ditjen GTK melakukan dua
tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu: 1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan 2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
6. Ditjen GTK menetapkan dan
mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak
(Unit Pelaksana Teknis/UPT).
Jadwal
Seleksi
Langkah-langkah
Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran
calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke
simpkb;
2. Membuka menu program Guru
Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru
Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3. Mengikuti tahapan seleksi
calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4. Melakukan ”ajuan” sebagai
calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait JUKNIS CALON
PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 7 Tahun 2022. Semoga Ada Manfaatnya
Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol
Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "JUKNIS CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 7 Tahun 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.