Kurikulum Merdeka Sebagai Opsi/ Pilihan Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pemulihan Pembalajaran Tahun. 2022 S.D. 2024
DAPODIK.co.id - Kurikulum Merdeka Sebagai Opsi/ Pilihan Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pemulihan Pembalajaran Tahun. 2022 S.D. 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada
kondisi dimana pandemii Corona19 yang meyebabkan banyaknya kendala dalam proses
pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dapak yang cukup signifikan.
Kurikulum 2013 yang di digunakan pada masa sebelum pandemic menjadi satu
satuanya kurikulum yang digunakan satuan Pendidikan dalam pembelajaran. Masa
pandemic 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadui
rujukan kurikulum bagi satuan Pendidikan. Masa pandemic 2021 s.d. 2022
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum
Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat
Keunggulan (PK).
Pada masa
sebelum dan pandemic, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan
kurikulum 2013 kemudian kurikulum 2013 di sederhanakan menjadi kurikulum
darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan Pendidikan dalam mengelola
pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum
Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihaan
pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan
pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan
bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum merdeka masih dapat
menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga
Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari kurikulum 2013 masih dapat
digunakan oleh satuan Pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi
semua satuan Pendidikan yang didalam proses pendataan merupakan satuan
Pendidikan yang siap melaksanakan kurikulum merdeka.
Tahun 2024
menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap
kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan
Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan paska pemulihan
pembelajaran.
Demikian
Artikel Terbaru Terkai Kurikulum Merdeka Sebagai Opsi/ Pilihan Satuan Pendidikan
Dalam Rangka Pemulihan Pembalajaran Tahun. 2022 S.D. 2024. Semoga Ada
Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan
Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Kurikulum Merdeka Sebagai Opsi/ Pilihan Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pemulihan Pembalajaran Tahun. 2022 S.D. 2024"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.