Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Revisi

DAPODIK.co.id - Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Revisi. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

 

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. “Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

 

Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Revisi

 

Jadwal Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Revisi

Selanjutnya berikut admin dapodik.co.id share rincian hari libur dan cuti bersama 2022 berdasarkan lampiran keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor : 375 tahun 2022 nomor : 1 tahun 2022 nomor : 1 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

 

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:


– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal

 

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:


– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

 

Selengkapnya, Paparan Serta Download Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Revisi:


 

Link Download Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Revisi, Klik Di Sini.

 

Demikian Artikel Terbaru Tentang Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Revisi. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai SKB 3 Menteri Revisi"