Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
DAPODIK.co.id - Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa yang dimaksud kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak luar biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Download
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun
2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dalam
Peraturan tersebut dinyatakan bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala
sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki kualilikasi
akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki Sertifikat
Pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru
Penggerak;
4. Memiliki pangkat paling
rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus
sebagai PNS;
5. Memiliki jenjang jabatan
paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
6. Memiliki hasil penilaian
kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir
untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman
manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi
pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani, dan
bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat
keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai
hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi
tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
11. Berusia paling tinggi 56
(lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada poin 2, poin 4, dan poin 5 dikecualikan untuk guru
yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat.
Adapun
mekanisme untuk Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat sebagai berikut:
1. Pengangkatan calon Kepala
Sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
2. Pengangkatan calon Kepala
Sekolah oleh Pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat;
3. Pengangkatan calon Kepala
Sekoiah sebagai Kepaia Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari
tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah;
4. Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah terdiri atas unsure;
·
Sekretariat
Daerah;
·
Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota;
·
Dewan
Pendidikan; dan
·
Pengawas
Sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
5. Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat;
6. Tim pertimbangan pengangkatan
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 4 ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian;
7. Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan oleh
Pimpinan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Untuk
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal
jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan
guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon
Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Untuk
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah
guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara
Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang
belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Selanjutnya
PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di
daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu
16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4
(empat) tahun.
Untuk
Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk
melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi
kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan
untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2)
mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun
budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan
program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil
belajar peserta didik.
Selain
beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada
Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal
terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.
Selengkapnya,
Paparan Serta Download Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah:
Link
Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Klik Di Sini.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media
Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.