Panduan Pendaftaran Anggota di Laman sdm.data.kemdikbud.go.id - Jaringan Pengelola Data Pendidikan 2022
DAPODIK.co.id - Panduan Pendaftaran Anggota di Laman sdm.data.kemdikbud.go.id - Jaringan Pengelola Data Pendidikan 2022. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan Walidata Kemendikbudristek yang memiliki tugas dalam
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang
disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data, sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Pusdatin mengembangkan “Jaringan Pengelola Data Pendidikan”
sebagai media komunikasi antar pengelola data pendidikan. Pengelola data pendidikan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan,
dikelompokkan berdasarkan instansi yaitu Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota/ Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, Kemenag (Pendis dan Bimas
Kristen/ Katolik/ Hindu/Budha).
Pengelola
data pendidikan akan diberikan akses ke aplikasi pengelolaan data (aplikasi
verval seperti VervalSP, VervalPD, VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan
penugasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang pada SK Penugasan.
Panduan Pendaftaran
Anggota di Laman sdm.data.kemdikbud.go.id - Jaringan Pengelola Data Pendidikan 2022
Syarat
Pendaftaran Anggota
1. Data identitas yaitu NIK
tervalidasi dengan data Dukcapil;
2. Surat Penugasan asli yang
masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
3. Memiliki email yang valid
dan aktif;
4. Memiliki Kode Registrasi
bagi anggota dari Satuan Pendidikan;
5. Memiliki Kode Referal bagi
anggota dari Dinas Pendidikan Kab/ Kota/ Provinsi, LPMP/ PPBPPAUDDikmas dan
Kemenag (Pendis, Bimas Kristen/ Katolik/ Hindu/ Budha).
Keterangan
Penting:
·
Kode
Registrasi bagi Satuan Pendidikan merupakan “kunci” untuk memuat data satuan
pendidikan. Kode registrasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi Satuan
Pendidikan yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Pendidikan (Pusdatin) dan
memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN). Kode Registrasi tersebut akan otomatis terbit dan dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen DAPODIK. Sedangkan bagi Satuan Pendidikan dibawah Kemenag khususnya Pendidikan Islam,
kode registrasi diterbitkan oleh Pusdatin. Kode registrasi dapat dicek oleh
Admin Instansi melalui manajemen EMIS.
·
Kode
referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, serta Kemenag (Pendis dan Bimas-Kristen,
Katolik, Hindu dan Budha). Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi setempat.
Instansi yang belum memiliki Admin Instansi dapat memperoleh kode referral dari
Pusdatin dengan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ult.kemdikbud.go.id).
Alur Pendaftaran
Anggota - Satuan Pendidikan
1. Calon anggota menyiapkan
Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi biodata, data
sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui
laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di
sdm.data.kemdikbud.go.id;
3. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;
4. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode registrasi yang diisikan ke database
Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System
akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan
verifikasi.;
5. Calon anggota melakukan
verifikasi email;
6. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota.
Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data
pendaftaran yang dikirimkan;
7. Data pendaftaran calon
anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
8. Operator Dinas Pendidikan
setempat akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan
yang dilampirkan;
9. Operator Dinas Pendidikan
setempat menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan
valid.
Alur Pendaftaran
Anggota - Yayasan Pendidikan
1. Calon anggota menyiapkan
Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi biodata, data
sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui
laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di
sdm.data.kemdikbud.go.id;
3. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;
4. Calon anggota melakukan
verifikasi email;
5. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya
System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan;
6. Data pendaftaran calon
anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
7. Admin Pusdatin akan
melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Penugasan yang dilampirkan;
8. Admin Pusdatin menyetujui
pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.
Alur Pendaftaran
Anggota - Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi
1. Calon anggota menyiapkan
Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi biodata, data
sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui
laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id;
3. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke
database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil
(Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK
tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke
Dukcapil setempat;
4. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode referal yang diisikan ke database
Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System
akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan
verifikasi.;
5. Calon anggota melakukan
verifikasi email;
6. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota.
Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data
pendaftaran yang dikirimkan;
7. Data pendaftaran calon
anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
8. Admin Pusdatin akan
melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang
dilampirkan;
9. Admin Pusdatin menyetujui
pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.
Alur Pendaftaran
Anggota - LPMP/PP-BP PAUDDikmas/Kemenag
1. Calon anggota menyiapkan
Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi biodata, data
sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui
laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di
sdm.data.kemdikbud.go.id;
3. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke
database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil
(Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK
tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke
Dukcapil setempat;
4. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode referal yang diisikan ke database
Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System
akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan
verifikasi.;
5. Calon anggota melakukan
verifikasi email;
6. Pusdatin melalui System
akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota.
Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data
pendaftaran yang dikirimkan;
7. Data pendaftaran calon
anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
8. Admin Pusdatin akan
melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang
dilampirkan;
9. Admin Pusdatin menyetujui
pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.
Panduan
ini disusun untuk memudahkan calon anggota dalam memahami mekanisme serta
langkah-langkah pendaftaran pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan yang dapat
diakses melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id.
Semoga
buku panduan ini dapat meningkatkan koordinasi antar pengelola data dan
meningkatkan kualitas data yang akurat, terbarukan dan berkelanjutan sebagai
sumber dan acuan dalam implementasi program-program pendidikan.
Selengkapnya,
Paparan Serta Download Panduan Pendaftaran Anggota di Laman sdm.data.kemdikbud.go.id
- Jaringan Pengelola Data Pendidikan
2022:
Link
Download Panduan Pendaftaran Anggota di Laman sdm.data.kemdikbud.go.id - Jaringan Pengelola Data Pendidikan 2022, Klik
Di Sini.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Panduan Pendaftaran Anggota di sdm.data.kemdikbud.go.id
- Jaringan Pengelola Data Pendidikan
2022. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media
Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Panduan Pendaftaran Anggota di Laman sdm.data.kemdikbud.go.id - Jaringan Pengelola Data Pendidikan 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.