Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2022
DAPODIK.co.id - Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2022. Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan
Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata
dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak
Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali
menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.
Salah
satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat
kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan
pondasi pendidikan di Indonesia.
Namun,
di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air pada tahun ini,
upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 diselenggarakan
secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
pencegahan penyebaran Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19.
Pedoman
Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2022
Tujuan,
Sasaran dan Tema
1. Tujuan
a. Memperkuat komitmen seluruh
insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;
b. Mengingatkan kembali kepada
seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam
meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa;
c. Meningkatkan rasa
nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
2. Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota,
satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2,
pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya,
para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama,
serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
3. Tema
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”.
4. Logo
Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Selengkapnya,
Paparan Serta Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional
(HARDIKNAS) Tahun 2022:
Link
Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional
(HARDIKNAS) Tahun 2022, Klik Di Sini.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional
(HARDIKNAS) Tahun 2022. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini
Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.