Download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022
DAPODIK.co.id - Download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu diubah.
Download Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022
Pasal
I Persekjen atau Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk,
Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan
Bentuk, serta Tata Cara
Pengisian, Penggantian, dan
Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat
(3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (2b), sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
4
(1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 didistribusikan oleh Direktorat.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya; dan
b. atase
pendidikan dan kebudayaan
yang bersangkutan untuk SILN;
(2a)
Dalam hal Satuan Pendidikan di
luar negeri berada pada
negara yang tidak
memiliki kantor perwakilan Republik Indonesia,
Blangko Ijazah didistribusikan
langsung oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.
(3) Pendistribusian Blangko
Ijazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada SPK:
a. SD
dan SMP dilakukan
melalui Dinas Pendidikan
kabupaten/kota; dan
b. SMA,
SMK, dan SLB
dilakukan melalui Dinas Pendidikan provinsi.
2. Di antara ayat (1) dan ayat
(2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
6
(1) Kelulusan
Peserta Didik dituangkan
melalui Ijazah dan surat
keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
(1a) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat
sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh Peserta Didik.
(2) Kelulusan Peserta Didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan
secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan
SD, SDLB, Program
Paket A atau sederajat ditetapkan
tanggal 15 Juni
tahun berkenaan;
b. kelulusan
SMP, SMPLB, Program
Paket B atau sederajat ditetapkan
tanggal 15 Juni
tahun berkenaan;
c. kelulusan
SMK atau sederajat
ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
d. Kelulusan
SMA, SMALB, Program
Paket C atau sederajat ditetapkan
tanggal 5 Mei
tahun berkenaan.
(3) Dalam hal tanggal kelulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal
kelulusan ditetapkan pada
tanggal berikutnya yang bukan
merupakan hari libur nasional.
(4) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3)
juga berlaku untuk
SILN dan SPK.
3. Ketentuan Lampiran
I dan Lampiran
II diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal
II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian,
Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris
Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian,
Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Selengkapnya,
Paparan Serta Download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022:
Link
Download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, Klik Disini.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang, Download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian
Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.