Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

DAPODIK.co.id - Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dikenal istilah guru, dosen, dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

 

Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

 

Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

Kemudian, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Pekerjaan sebagai Guru, dosen, dan Guru besar atau professor merupakan pekeraan profesi (profesional). Adapaun yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

 

Ketahuilah bahwa kedudukan Guru dan dosen sebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalam pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa  Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

 

Berikut ini adalah hak dan Kewajiban Guru berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; f) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-- undangan; g) Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas; h) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan k) Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

 

Sedangkan kewajiban guru dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yakni  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban : a) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Kemudian apa hak dan kewajiban dosen menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yang menyatakan bahwa  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak: a) peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada. masyarakat; e) memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan g) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

 

Sedangkan kewajiban dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: a) Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b) Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; c) Meningka.tkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; d) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; e) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan f) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, minimal memiliki empat kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional. Berikut ini gambar keempat kompetensi guru sesuai Undang-undang Guru dan Dosen.

 

Selengkapnya, Paparan Serta Download Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen:


 

Link Download Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Klik Disini.

 

Demikian Artikel Terbaru Tentang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen"