Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
DAPODIK.co.id - Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dikenal istilah guru, dosen, dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Simpan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Kemudian,
menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen,
Pekerjaan sebagai Guru, dosen, dan Guru besar atau professor merupakan pekeraan
profesi (profesional). Adapaun yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Ketahuilah
bahwa kedudukan Guru dan dosen sebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalam pasal 2
dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Berikut
ini adalah hak dan Kewajiban Guru berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) Mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) Memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d) Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh dan memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; f)
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-- undangan; g) Memperoleh
rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas; h) Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) Memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan
k) Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
Sedangkan
kewajiban guru dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru Dan Dosen, yakni dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban : a) Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran; b) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran; d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) Memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kemudian
apa hak dan kewajiban dosen menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru Dan Dosen. Hak dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU)
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
dosen berhak: a) peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial; b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja; c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d) memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana
pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada. masyarakat; e) memiliki
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f) memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik;
dan g) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi
profesi keilmuan.
Sedangkan
kewajiban dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berkewajiban: a) Melaksanakan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat; b) Merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; c)
Meningka.tkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni; d) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; e) Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika;
dan f) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, minimal memiliki
empat kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Sosial, dan Kompetensi Profesional. Berikut ini gambar keempat kompetensi guru
sesuai Undang-undang Guru dan Dosen.
Selengkapnya,
Paparan Serta Download Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru Dan Dosen:
Link
Download Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
Dan Dosen, Klik Disini.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru Dan Dosen. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial
Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Simpan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.