Surat Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru
DAPODIK.co.id - Surat Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru. Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Surat Edaran
Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru
Di
dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik
KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) bagi PNS dan PPPK Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN
Republik Indonesia.
2. Pakaian Seragam Batik
KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta
spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Penggunaan Pakaian Seragam
Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan
Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Tipe kain pakaian seragam KORPRI
terdiri atas:
1)
Spesifikasi C 40 S dan
2)
Spesifikasi C 50 S.
Adapun
Pemasaran Pakaian Seragam Batik KORPRI dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan
Pengurus KORPRI Nasional.Terkait Pengadaan Seragam Batik KORPRI;
1)
Pengadaan Seragam Batik KORPRI diharuskan mengacu pada peraturan dan
perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
2)
Untuk menjamin keaslian Pakaian Seragam Batik KORPRI maka Perusahaan yang
bermaksud mengikuti tender agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus
KORPRI Nasional.
Selengkapnya,
Paparan Serta Download Surat Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan
Seragam Batik Korpri Model Baru:
Link
Download Surat Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri
Model Baru, Klik Disini.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang, Surat Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan
Seragam Batik Korpri Model Baru. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan
Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.