Terbaru, Kemendikbudristek Keluarkan Surat Keputusan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023
DAPODIK.co.id - Terbaru, Kemendikbudristek Keluarkan Surat Keputusan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023. Dalam rangka memfasilitasi perubahan pilihan satuan pendidikan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka, dan melaksanakan ketentuan dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), nomor 50/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, maka perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut itulah Kemendikbudristek melalui Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menetapkan tentang
satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran
2022/2023.
Terbaru, Kemendikbudristek
Keluarkan Surat Keputusan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran
2022/2023
Melalui
surat salinan keputusan Kepala BSKAP yang dikeluarkan pada 07 Juni 2022
memutuskan, tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka
tahun ajaran 2022/2023.
Pertama,
menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun
ajaran 2022/2023. Kedua satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum
Merdeka sebagaimana yang dimaksud dalam DIKTUM KESATU memberikan pilihan
kategori diantaranya, mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.
Kemudian
yang ketiga adalah, satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang
memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi yang belum mempunyai
peserta didik usia lima sampai dengan 6 tahun, maka menerapkan prinsip
Kurikulum Merdeka implementasi pada kategori mandiri belajar.
Sementara
keputusan butir empat, pada saat keputusan ini mulai berlaku: a. Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 025/H/KR/2022
tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran
2022/2023 tahap I, dan b. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Nomor 027/H/KR/2022, tentang Satuan Pendidikan Pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 tahap II, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Butir kelima, menerangkan keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal yang ditetapkan yaitu tanggal 7 Juni 2022.
Sebelumnya
implementasi Kurikulum Merdeka diluncurkan pertama kali pada tahun 2021,
sebagai upaya dalam perbaikan dan pemulihan krisis pembelajaran akibat pandemi
Covid-19, dan akan terus diimplementasikan selama 2022-2024.
Dalam
implementasinya, Kemdikbudristek juga memberikan kebijakan untuk sekolah yang
belum siap menggunakan Kurikulum Merdeka dengan memilih opsi kurikulum lainnya
seperti Kurikulum 2013 (K13), dan Kurikulum Darurat.
Oleh
Karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek pada implementasi pertama
Kurikulum Merdeka tidak memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan kurikulum
yang merupakan hasil inovasi dan modifikasi dari kurikulum darurat.
Sumber: pauddikdasmen.kemdikbud.go.id
Demikian
Artikel Terbaru Terbaru, Kemendikbudristek Keluarkan Surat Keputusan Pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga Ada Manfaatnya
Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol
Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id
ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Apakah keputusan ini berarti bahwa nama-nama sekolah yang ada dalam daftar tersebut tidak jadi memberlakukan kurikulum merdeka?
BalasHapustetap jadi
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus