Cara Reset Password MySAPK BKN Terbaru 2023
DAPODIK.co.id - Cara Reset Password (Lupa Pass word) MySAPK. Pemutakhiran Data Mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
MySAPK adalah
aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang
terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk
informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.
SIASN adalah
rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang
dituangkan dalam bentuk Bahasa pemrograman
Apa
itu ASN dan PPT Non-ASN?
ASN
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK).
PNS
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPT
Non- ASN
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN
yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Siapa saja yang terlibat dalam PDM-ASN?
Siapa
saja yang terlibat dalam PDM-ASN?
PENGGUNA,
ASN dan PPT Non ASN yang menggunakan MySAPK.
VERIFIKATOR,
PNS yang ditunjuk oleh Instansi untuk melaksanakan proses verifikasi.
APPROVAL,
PNS di unit kerja kepegawaian/BKPPD/unit pelaksana teknis yang ditunjuk
melakukan persetujuan.
ADMIN,
PNS yang ditunjuk oleh Instansi sebagai Admin Instansi.
Apa
saja data yang dimutakhirkan?
DATA
PERSONAL, Data yang berisi informasi mengenai data diri PNS.
DATA
RIWAYAT, Data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan
data dukung.
Apa
yang dapat dilakukan pada saat pemutakhiran data mandiri?
1. Memeriksa dan memverifikasi Data Personal dan
Riwayat
2. Melakukan perubahan Data Personal dan Riwayat
terkini
3. Menambah Data Personal dan Riwayat terkini
Bagaimana
menyelesaikan permasalahan data ASN?
Penyelesaian
Permasalahan Jabatan
Jika pada MySAPK, data Jabatan belum diperbaharui
ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak mempunyai SK
Jabatan terakhir, maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan pada Unit
Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan data Riwayat
jabatan oleh unit di SIASN.
Penyelesaian
Permasalahan Pendidikan
Untuk melakukan proses penyesuaian ijazah, maka
ASN harus mengumpulkan berkas diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP
terkhir, PAK asli untuk jabatan fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja minimal
baik untuk 2 tahun terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi
masing-masing.
Unit Kepegawaian akan mengusulkan dalam bentuk
Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor
Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.
Pencantuman
Gelar
Untuk melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN
harus mengumpulkan berkas diantaranya legalisir Ijazah & transkrip nilai,
Akreditasi Prodi Tahun Lulus, Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP
terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing. Jika unit
kerja di SK KP tidak sama dengan unit kerja di Surat Izin Belajar maka PNS
harus menyertakan SK Mutasi yang bersangkutan.
Unit Kepegawaian akan mengusulkan dengan Surat
Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional /
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.
Penyelesaian
Permasalahan Pangkat & Golongan Ruang
Jika pada MySAPK data Pangkat dan Golongan Ruang
ASN belum diperbaharui, maka ASN dapat mengumpulkan SK KP terakhir dan
mengusulkan kepada Unit Kepegawaian.
Unit Kepegawaian akan menyertakan SK KP terakhir
dari ASN dan Pertek KP sebagai bukti telah berada di pangkat tersebut untuk
diperbaharui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/ Bidang
Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
Penyelesaian
Permasalahan Pindah Instansi
Jika ASN ingin melakukan mutasi (Pindah Instansi),
maka ASN harus mengumpukan berkas seperti pada gambar diatas, untuk selanjutnya
berkas-berkas tersebut akan diusulkan oleh Unit Kepegawaian Instansi bersamaan
dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai wilayah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Peninjauan Masa Kerja
Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum
menduduki jabatan sebagai ASN, maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS,
SK PNS, SK KP terakhir, PAK asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja
bernilai minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian
Instansi.
Unit Kepegawian akan mengusulkan Peninjauan Masa
Kerja berdasarkan surat pengantar dan dokumen dari ASN dan selanjutnya akan
diproses oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg
sesuai dengan wilayah kerja.
Penyelesaian
Permasalahan Cuti Diluar Tanggungan Negara
Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat
Permohonan beserta alasan mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter
spesialis jika dalam kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat
Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat Penugasan untuk diusulkan ke Direktorat
Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perpanjangan
CLTN
Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN dapat
mengajukan Surat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat
Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke Direktorat Status dan
Kedudukan Kepegawaian BKN.
Pengaktifan
CLTN
Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dari CLTN,
ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat
Pengaktifan Kembali untuk diusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan
Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perbaikan
Elemen NIP
Jika terdapat kesalahan NIP yang salah di MySAPK,
maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan NIP dengan berkoordinasi melalui
Biro SDM Instansi masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan
CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi
masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat
Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perbaikan
Nama
Jika terdapat nama yang salah di MySAPK, maka ASN
dapat mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi melalui Biro SDM
Instansi masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan
CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi
masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat
Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Cara Reset
Password (Lupa Pass word) MySAPK
Berikut
Tahapan melakukan Reset Password (Lupa Pass word) MySAPK:
1. Bukan Aplikasi MySAPK yang
telah terinstal pada komputer, laptop atau HP Bapak/Ibu.
2. Klik atau Pilih “Lupa
Password”.
3. Setelah itu akan muncul
jendela baru seperti dibawah ini:
4. Masukkan NIP dan Alamat
Email Bpk/Ibu yang terdaftar pada SAPK kemudian pilih “Lanjutkan”.
5. Jika Alamat Email yang
Bpk/Ibu masukkan tidak sama dengan Email yang terdaftar pada SAPK maka akan
muncul Pemberitahuan seperti dibawah ini:
Silahkan
Menghubungi BKPP Kab. Sumba Barat untuk memperbaharui Email anda dengan Email
yang Aktif dan bisa dibuka (Bpk/Ibu harus
mengetahui nama Email
dan Password Email
yang dimilikinya) karena
metode Reset Password/Lupa Password hanya bisa dilakukan lewat Email.
6. Jika alamat Email yang
Bpk/Ibu masukkan sama dengan Email yang terdaftar pada SAPK maka akan muncul
jendela baru seperti dibawah ini:
Silahkan
cek Email Bapak/Ibu untuk mengetahui kode Token yang dikirim ke email Bapak/Ibu.
7. Setelah itu masukkan
Password Baru dan Kode Token yang diperoleh dari Email Bapak/Ibu lalu (Password Minimal 6 karakter dan menggunakan
minimal 1 huruf besar dan 1 angka).
Lalu
Pilih Reset Password. Jika Reset Password Berhasil maka akan ada pemberitahuan
seperti dibawah ini.
8. Silahkan Login kembali
menggunakan Username dan Password Baru yang telah Bapak/Ibu buat.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang, Cara Reset Password (Lupa Pass word) MySAPK . Semoga
Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan
Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Cara Reset Password MySAPK BKN Terbaru 2023"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.