Simak infografis di bawah ini untuk mengetahui ketentuan tenggat waktu serta persentase pengenaan pengurangan penyaluran Dana BOSP :


Agenda_Penting_1.png


Agenda_Penting_2_Denda.png


Penyaluran Dana BOSP


Sesuai dengan Pasal 22 ayat 5 PMK204/07/2022 yang berbunyi


"Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut
a) paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan utk penyaluran tahap 1
b) paling lambat 31 oktober tahun anggaran berjalan utk penyaluran tahap 2"


maka penyaluran dana BOSP ke rekening satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan linimasa berikut (tergantung kelengkapan laporan satdik di tahun sebelumnya)
1. Tahap 1: Januari-30 Juni
2. Tahap 2: Juli-31 Oktober


Dengan demikian, Dana BOSP Tahap 1 masih mungkin diterima satuan pendidikan dalam kurun waktu Januari-Juni, begitu pula dengan Dana BOSP Tahap 2 yang masih mungkin diterima satuan pendidikan dari Juli hingga Oktober. 


Agenda_Penting_3_Linimasa_Penyaluran.png


Demikian Artikel Terbaru Terkait Agenda Penting Terkait Pelaporan, Pengurangan dan Penyaluran Dana BOSP Reguler Mulai Tahun 2023.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.