Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah
DAPODIK.co.id - Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah.
PENGERTIAN
Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1.
Atap adalah elemen pelindung
bangunan dari panas dan hujan yang terdiri dari penutup atap beserta struktur penutup atap (kuda-kuda, gording, kaso, reng).
2.
Balok merupakan elemen yang
dibentuk secara horizontal yang disebut juga sebagai elemen lentur yang menahan
gaya transversal dan menyalurkannya ke kolom.
3.
Dinding merupakan suatu
elemen arsitektural yang digunakan sebagai pembatas / penyekat suatu ruangan.
4.
Finishing merupakan suatu
elemen arsitektural yang membuat suatu material lebih indah.
5.
Kaca merupakan suatu elemen
arsitektural yang melekat pada jendela dan berfungsi sebagai tempat keluar masuk
cahaya.
6.
Kolom merupakan elemen yang
dibentuk secara vertikal berupa tiang penyangga yang menahan gaya aksial
tekan bangunan
7.
Kusen merupakan elemen
arsitektural yang berfungsi sebagai tempat melekatnya pintu dan jendela.
8.
Massa Bangunan merupakan
bangunan yang terdiri atas satu atau lebih ruangan yang memiliki fungsi ruangan
yang sama atau berbeda beda.
9.
Pelat adalah diafragma yang
dibentuk secara horizontal yang menahan beban struktur transversal ke tumpuan balok
yang berfungsi sebagai pijakan maupun sekat antar lantai
10.
Penutup Lantai merupakan
bagian horizontal dari bangunan yang dibatasi dinding atau pembatas vertikal.
Material dari lantai dapat berupa tanah / kerikil / kayu / keramik/ granit /
batu / material lainnya.
11.
Pintu merupakan suatu elemen
arsitektural yang digunakan sebagai jalur keluar masuknya manusia pada suatu
ruangan.
12.
Pondasi adalah komponen
struktur utama terletak di bagian bawah yang berfungsi penopang suatu massa
bangunan.
13.
Plafon adalah bagian dari
konstruksi bangunan yang berfungsi sebagai langit-langit bangunan.
14.
Utilitas adalah jaringan
untuk memasok sesuatu. Contoh : listrik, air, limbah, dsb.
KATEGORI
TINGKAT KERUSAKAN BANGUNAN
Pembangunan
Bangunan Gedung Negara merupakan kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara
yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis pelaksanaan konstruksi
dan pengawasannya baik merupakan pembangunan baru perawatan bangunan gedung
maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada dan atau lanjutan pembangunan
bangunan gedung. Rehabilitasi adalah kegiatan memperbaiki bangunan gedung yang
telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu
yang tetap baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti
semula sedangkan utilitas dapat berubah. Kerusakan bangunan adalah tidak
berfungsinya
bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan,
atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih,
kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
Kerusakan
bangunan dapat dikategorikan menjadi:
1.
Kerusakan Ringan, yaitu kerusakan yang
terjadi pada komponen non-struktural, seperti
penutup atap, langit langit, penutup lantai dan dinding pengisi.
2.
Kerusakan Sedang, yaitu kerusakan pada
sebagian komponen non struktural, dan atau
komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain sebagainya.
3.
Kerusakan Berat, yaitu kerusakan pada sebagian
besar komponen bangunan, baik struktural
maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana
mestinya.
Penentuan
tingkat kerusakan bangunan gedung didasarkan pada ukuran kuantitatif besarnya
kerusakan yang terjadi pada masing-masing komponen (aspek struktur, arsitektur,
utilitas, dan finishing), yang dibedakan menjadi:
1.
Tingkat kerusakan ≤ 30% dikategorikan
sebagai Rusak Ringan;
2.
Tingkat kerusakan 30% sampai 45%
dikategorikan sebagai Rusak Sedang; dan
3.
Tingkat kerusakan > 45% dikategorikan
sebagai Rusak Berat.
LINGKUP
PENILAIAN TINGKAT KERUSAKAN
Penilaian
tingkat kerusakan dilakukan terhadap ruangan atau massa bangunan yang ada di
lokasi sekolah/madrasah tersebut. Prosentase tingkat kerusakan merupakan penjumlahan
(resultante) kerusakan komponen-komponen struktur, arsitektur, utilitas, dan finishing.
Kesimpulan rusak berat dihasilkan jika terdapat komponen yang memenuhi kriteria
yang diindikasi berdampak pada aspek keselamatan atau jumlah (resultante) kerusakan
komponen struktur, arsitektur, utilitas, dan finishing lebih besar 45%.
Adapun
metode penilaian kerusakan yang digunakan adalah:
1.
Pengamatan Visual
Dilakukan
terhadap komponen dari bangunan gedung atau bangunan gedung secara keseluruhan dengan menggunakan Form
Identifikasi sebagaimana tertuang Dokumen
Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan.
2.
Pengukuran Dimensi
Dilakukan
untuk mengukur dimensi dari tiap struktur bangunan. Selanjutnya
berdasarkan hasil pendataan dilakukan analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan. Analisis tingkat
kerusakan dan klasifikasi kerusakan kemudian menjadi
input dalam form penilaian kerusakan.
TATA
CARA PENILAIAN TINGKAT KERUSAKAN
-
Alur
-
Prosedur
INSTRUMEN
PENILAIAN KERUSAKAN
-
Formulir Penilaian Kerusakan untuk
Bangunan 1 Lantai
-
Formulir Kerusakan untuk Bangunan 2
Lantai dan Bangunan Panggung
-
Formulir Kerusakan untuk Bangunan 3
Lantai atau Lebih
KLASIFIKASI
KERUSAKAN DAN PERHITUNGAN PERSENTASE KERUSAKAN
-
Umum
-
Pondasi
-
Kolom
-
Balok
-
Plat lantai dan Tangga
-
Atap
-
Dinding/Partisi
-
Plafon
-
Lantai (Penutup Lantai)
-
Kusen
-
Pintu
-
Jendela
-
Finishing
-
Instalasi Listrik
-
Instalasi Air
-
Drainase Limbah
-
Kesimpulan Tingkat Kerusakan
Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah
Selengkapnya,
Paparan Serta Download Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi
dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan
Madrasah:
Link
Download Buku Panduan -Tata Cara Identifikasi
dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan
Madrasah, Klik Disini.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Buku Panduan -Tata
Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah
dan Madrasah.
Jika artikel ini kurang jelas dan
mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang
tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan
mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.