Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah

DAPODIK.co.id - Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah.

 

PENGERTIAN

 

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

1.       Atap adalah elemen pelindung bangunan dari panas dan hujan yang terdiri dari penutup atap beserta struktur penutup atap (kuda-kuda, gording, kaso, reng).

2.       Balok merupakan elemen yang dibentuk secara horizontal yang disebut juga sebagai elemen lentur yang menahan gaya transversal dan menyalurkannya ke kolom.

3.       Dinding merupakan suatu elemen arsitektural yang digunakan sebagai pembatas / penyekat suatu ruangan.

4.       Finishing merupakan suatu elemen arsitektural yang membuat suatu material lebih indah.

5.       Kaca merupakan suatu elemen arsitektural yang melekat pada jendela dan berfungsi sebagai tempat keluar masuk cahaya.

6.       Kolom merupakan elemen yang dibentuk secara vertikal berupa tiang penyangga yang menahan gaya aksial tekan bangunan

7.       Kusen merupakan elemen arsitektural yang berfungsi sebagai tempat melekatnya pintu dan jendela.

8.       Massa Bangunan merupakan bangunan yang terdiri atas satu atau lebih ruangan yang memiliki fungsi ruangan yang sama atau berbeda beda.

9.       Pelat adalah diafragma yang dibentuk secara horizontal yang menahan beban struktur transversal ke tumpuan balok yang berfungsi sebagai pijakan maupun sekat antar lantai

10.   Penutup Lantai merupakan bagian horizontal dari bangunan yang dibatasi dinding atau pembatas vertikal. Material dari lantai dapat berupa tanah / kerikil / kayu / keramik/ granit / batu / material lainnya.

11.   Pintu merupakan suatu elemen arsitektural yang digunakan sebagai jalur keluar masuknya manusia pada suatu ruangan.

12.   Pondasi adalah komponen struktur utama terletak di bagian bawah yang berfungsi penopang suatu massa bangunan.

13.   Plafon adalah bagian dari konstruksi bangunan yang berfungsi sebagai langit-langit bangunan.

14.   Utilitas adalah jaringan untuk memasok sesuatu. Contoh : listrik, air, limbah, dsb.

 

KATEGORI TINGKAT KERUSAKAN BANGUNAN

 

Pembangunan Bangunan Gedung Negara merupakan kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis pelaksanaan konstruksi dan pengawasannya baik merupakan pembangunan baru perawatan bangunan gedung maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada dan atau lanjutan pembangunan bangunan gedung. Rehabilitasi adalah kegiatan memperbaiki bangunan gedung yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula sedangkan utilitas dapat berubah. Kerusakan bangunan adalah tidak

berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.

 

Kerusakan bangunan dapat dikategorikan menjadi:

1.       Kerusakan Ringan, yaitu kerusakan yang terjadi pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit langit, penutup lantai dan dinding pengisi.

2.       Kerusakan Sedang, yaitu kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain sebagainya.

3.       Kerusakan Berat, yaitu kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

 

Penentuan tingkat kerusakan bangunan gedung didasarkan pada ukuran kuantitatif besarnya kerusakan yang terjadi pada masing-masing komponen (aspek struktur, arsitektur, utilitas, dan finishing), yang dibedakan menjadi:

1.       Tingkat kerusakan ≤ 30% dikategorikan sebagai Rusak Ringan;

2.       Tingkat kerusakan 30% sampai 45% dikategorikan sebagai Rusak Sedang; dan

3.       Tingkat kerusakan > 45% dikategorikan sebagai Rusak Berat.

 

LINGKUP PENILAIAN TINGKAT KERUSAKAN

 

Penilaian tingkat kerusakan dilakukan terhadap ruangan atau massa bangunan yang ada di lokasi sekolah/madrasah tersebut. Prosentase tingkat kerusakan merupakan penjumlahan (resultante) kerusakan komponen-komponen struktur, arsitektur, utilitas, dan finishing. Kesimpulan rusak berat dihasilkan jika terdapat komponen yang memenuhi kriteria yang diindikasi berdampak pada aspek keselamatan atau jumlah (resultante) kerusakan komponen struktur, arsitektur, utilitas, dan finishing lebih besar 45%.

 

Adapun metode penilaian kerusakan yang digunakan adalah:

1.       Pengamatan Visual

Dilakukan terhadap komponen dari bangunan gedung atau bangunan gedung secara keseluruhan dengan menggunakan Form Identifikasi sebagaimana tertuang Dokumen Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan.

2.       Pengukuran Dimensi

Dilakukan untuk mengukur dimensi dari tiap struktur bangunan. Selanjutnya berdasarkan hasil pendataan dilakukan analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan. Analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan kemudian menjadi input dalam form penilaian kerusakan.

 

TATA CARA PENILAIAN TINGKAT KERUSAKAN

 

-          Alur

-          Prosedur

 

INSTRUMEN PENILAIAN KERUSAKAN

 

-          Formulir Penilaian Kerusakan untuk Bangunan 1 Lantai

-          Formulir Kerusakan untuk Bangunan 2 Lantai dan Bangunan Panggung

-          Formulir Kerusakan untuk Bangunan 3 Lantai atau Lebih

 

KLASIFIKASI KERUSAKAN DAN PERHITUNGAN PERSENTASE KERUSAKAN

 

-          Umum

-          Pondasi

-          Kolom

-          Balok

-          Plat lantai dan Tangga

-          Atap

-          Dinding/Partisi

-          Plafon

-          Lantai (Penutup Lantai)

-          Kusen

-          Pintu

-          Jendela

-          Finishing

-          Instalasi Listrik

-          Instalasi Air

-          Drainase Limbah

-          Kesimpulan Tingkat Kerusakan

 

 

Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah

 

Download Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah

Selengkapnya, Paparan Serta Download Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah:


 

Link Download Buku Panduan -Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah, Klik Disini.


Demikian Artikel Terbaru Terkait Buku Panduan -Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Buku Panduan - Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan - Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah"