Catat, Segera Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31 Januari 2023 (Permendikbudristek 63/2022)
DAPODIK.co.id, Catat, Segera Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31 Januari 2023 (Permendikbudristek 63/2022). Berdasarkan Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP), tanggal 31 Januari 2023 adalah batas akhir satuan pendidikan untuk mencatat realisasi belanja atau mengisi BKU atas penggunaan Dana BOS Tahap 3 Tahun Anggaran 2022. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka satuan pendidikan akan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 pada penyaluran dana BOS berikutnya.
Catat, Segera Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31 Januari 2023 (Permendikbudristek 63/2022)
Hal tersebut tertuang dalam Bagian Ketujuh Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Pasal 51, 53 dan 54 Permendikbudristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP yang dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:
Berikut informasi pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 berdasarkan waktu penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP atau pengisian BKU seperti yang tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2), dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:
Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) berlaku efektif per tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Desember 2022 sehingga diharapkan satuan pendidikan dapat segera mempelajari dan menerapkan informasi di dalam Juknis BOSP terbaru ini.
Anda dapat mengunduh salinan Permendikbudristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP dengan klik tautan berikut https://s.id/Permendikbud63-2022 atau klik pada gambar di bawah ini:
Demikian Artikel Terbaru Terkait Catat, Segera
Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31
Januari 2023 (Permendikbudristek 63/2022),
Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan
mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang
tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan
mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Segera Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31 Januari 2023 (Permendikbudristek 63/2022)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.