Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

DAPODIK.CO.ID – Download Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, salan Pendidikan. Ketahui bahwa Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Surat edaran tersebut diterbitkan tersbut ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di seluruh Indonesia.

 

Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, Surat Edaran Kemdikbudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat di sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.       Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.


2.       Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tertang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.


3.       PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.


4.       Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota mohon segera:

a.       menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;

b.       menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;

c.       melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:

1)      identitas peserta didik;

2)      identitas satuan pendidikan asal; dan

3)      identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;

d.       mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:

1)      sistem data pokok pendidikan; dan

2)      pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;

e.       memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;

f.         memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;

g.       seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calonpeserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan,

h.       menyediakan kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.


5.       Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.


6.       Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam:

a.       pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan,

b.       pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.


7.       Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman https://www.lapor.go.id/.

 

Download Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

Paparan Serta Download Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024:

 


Link Download Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024, Klik Disini.

 

Demikian Artikel Terbaru Terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Download Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024"