Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyesuaian Mekanisme & Linimasa Pelaporan Dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Ditahun Tahun 2023

Dapodik.co.id, Penyesuaian Mekanisme & Linimasa Pelaporan Dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Ditahun Tahun 2023. Seiring dengan perubahan mekanisme penyaluran yang telah diinformasikan pada artikel Perubahan Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP, mulai saat ini pelaporan dana bosp reguler dapat disesuaikan dengan tenggat pelaporan penggunaan dana BOSP di bawah ini:

 

Tenggat waktu pelaporanPelaporan realisasi penggunaan danaSumber dana yang harus dilaporkan
31 Juli 2023minimal 50% (lima puluh persen)dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I
31 Januari 2024keseluruhan penggunaan Dana BOSPdari seluruh Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Tabel 1. Ketentuan Tenggat Pelaporan

 

Penyesuaian Mekanisme & Linimasa Pelaporan Dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Ditahun Tahun 2023


Penyesuaian Mekanisme & Linimasa Pelaporan Dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek 63/2022


Apakah Laporan Realisasi Penggunaan Dana Mempengaruhi Penyaluran Dana BOSP Tahap Berikutnya?


Ya, sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 63/2022 (Juknis BOSP terbaru), laporan realisasi penggunaan dana BOSP di tahap sebelumnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran tahap berikutnya


Simak contoh skema laporan di bawah ini:

 

Laporan realisasi Dasar penyaluran per tahapan
Laporan realisasi dana BOSP tahap 1 Penyaluran tahap 2 tahun berkenaan
Laporan realisasi dana BOSP tahap 2 (100% dana yang diterima pada TA 2023)Penyaluran tahap 1 tahun selanjutnya
Tabel 2. Laporan Realisasi dan Dasar Penyaluran per Tahapan

Dana apa saja yang harus dilaporkan setelah 1 tahun masa anggaran?


Laporan realisasi keseluruhan Dana BOSP yang harus dilaporkan oleh satuan pendidikan setelah satu tahun masa anggaran meliputi: 

  • Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun (ini termasuk BOSP Reguler dan BOSP Kinerja*)

  • Laporan sisa dana
  • Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan

*BOSP kinerja tidak menjadi pengurang salur tahun berikutnya, namun pelaporan tetap wajib dilakukan pada akhir tahun berkenaan


Demikian Artikel Terbaru Terkait Penyesuaian Mekanisme & Linimasa Pelaporan Dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Ditahun Tahun 2023.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Penyesuaian Mekanisme & Linimasa Pelaporan Dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Ditahun Tahun 2023"