18 Peran dan Tugas Pemerintah Daerah dalam PPDB 2023
DAPODIK.co.id - 18 Peran dan Tugas Pemerintah Daerah dalam PPDB 2023. Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dilakukan. Apakah sahabat dapodik.co.id sudah mengetahui ketentuan umum pelaksanaan PPDB? Jika belum, sahabat dapodik.co.id dapat membaca artikel-artikel mengenai PPDB terlebih dahulu yang telah di share.
18
Peran dan Tugas Pemerintah Daerah dalam PPDB 2023
Dalam
pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting.
Karena memegang peranan krusial, Pemerintah Daerah wajib mengetahui peran dan
kewajibannya sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB dengan baik.
Apa
saja 18 Peran dan Tugas Pemerintah Daerah dalam PPDB 2023?, simak selengkapnya di
bawah ini:
1.
Apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur
pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali,
Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
2.
Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB
jenjang SMP bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan
kepada Direktur Jenderal yang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen).
3.
Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB.
4.
Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangan.
5.
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi
calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang
ditetapkan Pemerintah Daerah.
6.
Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap
jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip
mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
7.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi
sesuai dengan jenjang pendidikan.
8.
Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap
jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala
sekolah.
9.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan
provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang
dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
10.
Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah
zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi
penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal ditetapkan.
11.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar
melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan
memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan
sekolah.
12.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu,
sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan
serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13.
Pemerintah Daerah mengumumkan pendaftaran
penerimaan calon peserta didik baru bagi sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
menerima dana bantuan operasional sekolah.
14.
Pelaksanaan mekanisme PPDB secara daring
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
15.
Pemerintah Daerah menetapkan jarak tempat
tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.
16.
Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam
wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di
luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
17.
Gubernur, bupati, atau walikota melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat di wilayahnya.
18.
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan
kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait 18 Peran dan Tugas Pemerintah Daerah dalam PPDB 2023,
Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "18 Peran dan Tugas Pemerintah Daerah dalam PPDB 2023"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.