Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Dapodik.co.id - Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Diingatkan bahwa: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 903); 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Olekarena itu,
dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional
yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3.
Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.
4.
Pejabat
Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum
adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan
kurikulum.
5.
Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pengembangan
Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
7.
Sasaran
Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang
PNS yang harus dicapai setiap tahun.
8.
Angka
Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari
uraian kegiatan yang harus dicapai
oleh Pengembang Kurikulum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9.
Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus
dicapai oleh Pengembang Kurikulum
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang
selanjutnya disingkat PAK adalah
hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau
kenaikan pangkat dan/atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum
yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian
kinerja Pengembang Kurikulum dalam
bentuk Angka Kredit.
12. Sekretariat Tim Penilai adalah
tim yang mempunyai tugas mendukung
kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai.
13. Daftar Usul Penetapan Angka
Kredit yang selanjutnya disingkat
DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pengembang Kurikulum
yang berisi rincian butir
kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredit yang diperoleh dalam kurun waktu
tertentu sebagai bahan penilaian
dalam PAK.
14. Standar Kompetensi Jabatan
Pengembang Kurikulum yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang diperlukan
seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
15. Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
Link Download
Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Klik Disini.
Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Permendikbudristek
juga memberi Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum untuk mengatur:
a.
Jenjang
jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
b.
Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
c.
Kedudukan
dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum;
d.
Tugas
pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum;
e.
Pengangkatan
dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum;
f.
Penilaian
prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
g.
Hasil
kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
h.
Kenaikan
pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
i.
Pemberhentian
dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
j.
Uji
kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
k.
Organisasi
profesi; dan
l.
Pembinaan
dan pengawasan.
Maka petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum digunakan
sebagai pedoman bagi:
a.
Pengembangan Kurikulum dalam menerapkan jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
b.
Tim
Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan kesamaan
persepsi dalam penilaian Angka
Kredit Pengembang Kurikulum; dan
c.
Pejabat
yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.
Selengkapnya, Paparan Serta Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum:
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Download Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Semoga
Ada Manfaatnya.
Jika artikel
ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada
kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id
ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Sangat membantu
BalasHapus